ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Jumat, Juni 5, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Curangi Bansos Covid-19 Keerom, Tiga Orang di Tangkap

Curangi Bansos Covid-19 Keerom, Tiga Orang di Tangkap

Oleh : Noken
1 Juni 2020
Di Hukum dan Kriminal
0
Curangi Bansos Covid-19 Keerom, Tiga Orang di Tangkap

Polisi saat menunjukan barang bukti uang dan beras yang disita dari tangan para pelaku (Humas)

Jayapura, Nokenlive.com – Tiga warga Kota Jaayapura harus berusan dengan aparat penegak hukum karena berlaku curang saat mendistribusikan bantuan bama bagi warga yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Keerom.

Kabid humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, menjelaskan, penengkapan ini bermula adanya laporan warga Keerom tentang penyalahgunaan bantuan bama bagi warga terdampak Covid-19.

Dimana berdasarkan laporan, pada Kamis (28/05)  ada sebagian oknum masyarakat yang ditugaskan untuk mengangkut beras dari gudang Bulog Jayapura untuk dibawa ke Kabupaten Keerom dengan 3 mobil  untuk di berikan kepada masyarakat.

Atas laporan ini kata Kabid Humas, Satuan Reskrim Polres Keerom langsung melakukan Penyelidikan di Jalan Poros Arso VII Kabupaten Keerom dan menemukan 3 (tiga) Truk pengangkut beras bansos Covid-19.

Sat Reskrim Polres Keerom langsung melakukan  penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan pengelolaan Sumber Daya Bantuan Bencana dan Penggelapan beras Bulog untuk Bansos Kabupaten Keerom.

Tim melakukan pengecekan dan menemukan beberapa karung beras yang tidak lagi sesuai dengan berat semestinya, jelas Kabid Humas.

Dikatakan kabid Humas, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku secara intensif dan hasilnya di temukan adanya dugaan penyalagunaan bansos dimaksud.

Selanjutnya sebanyak 3 orang pelaku YB (40), SDB (25), MS (51) langsung ditahan beserta barang bukti berupa beras sebanyak 26 ton dan 3 unit mobil dump truck.

Lanjut Kabid Humas, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa ketiga pelaku menjual beras dengan cara mengurangi isi dari beberapa karung beras dan mendapatkan uang sebesar Rp 1.600.000,-

Beras tersebut sebanyak lima karung di jual ke salah satu warung di Koya Kota Jayapura. Sisanya 10 karung di titipkan di salah satu keluarga pelaku dan telah menjualnya dengan harga 4juta rupiah.

Sejumlah barang bukti telah di amankan berupa uang tunai Rp 5.600.000,               26 karung Beras bulog, 3 (tiga) lembar surat pengantar jalan (delivery order) beras, satu unit truk Nopol PA 8816 AH, satu unit truk Toyota Nopol DS 9991 A, satu unit truk Toyota.

Kabid Humas juga menjelaskan, modus operandi para pelaku yakni mulai dari mengambil beras di gudang Bulog kemudian berhenti ditempat yang sudah ditentukan pada saat perjalanan.

Selanjutnya para pelaku dengan menggunakan GANCU melubangi karung beras dan memindahkan sebagian isi beras ke dalam karung yang sudah pelaku siapkan.

Kemudian masing-masing pelaku menitipkan ke teman lainnya dan juga dijual kepada para pembeli dengan harga murah yaitu Rp. 400.000,- per karung.

Atas kasus ini, pelaku dijerat opasal pasal 78 jo pasal 65 UU No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan pasal 372 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman penjara Minimal (4 tahun penjara) Maksimal (20 tahun Penjara).

Untuk Kabid Humas mengimbau kepada seluruh masyarakat tidak memanfaatkan situasi melakukan kecurangan untuk mencari keuntungan di tengah pandemi Covid-19.

(Redaksi)

Tags: Bansos Covid-19 KeeromPolda PapuaReskrim Polres Keerom
Bagikan1Tweet1KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Pemkot Akan Keluarkan Perwal Jam Doa di Kota Jayapura

Berita Selanjutnya

Polisi Sebut Pernyataan Basoka Logo Hoax

Berita Terkait

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua nilai Mama Yasinta memenuhi unsur sebagai korban
Hukum dan Kriminal

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua nilai Mama Yasinta memenuhi unsur sebagai korban

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua desak Pemprov Papua Selatan lindungi hak Mama Yasinta
Hukum dan Kriminal

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua desak Pemprov Papua Selatan lindungi hak Mama Yasinta

Bea Cukai Jayapura Musnahkan Ribuan Rokok dan Ratusan Liter Minuman Alkohol Ilegal, Kerugian Negara Capai 61 Juta Rupiah
Hukum dan Kriminal

Bea Cukai Jayapura Musnahkan Ribuan Rokok dan Ratusan Liter Minuman Alkohol Ilegal, Kerugian Negara Capai 61 Juta Rupiah

Kejari Jayapura Berhasil Amankan Satu DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi
Hukum dan Kriminal

Kejari Jayapura Berhasil Amankan Satu DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua