Jayapura, Nokenlive.com – Tiga warga Kota Jaayapura harus berusan dengan aparat penegak hukum karena berlaku curang saat mendistribusikan bantuan bama bagi warga yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Keerom.
Kabid humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, menjelaskan, penengkapan ini bermula adanya laporan warga Keerom tentang penyalahgunaan bantuan bama bagi warga terdampak Covid-19.
Dimana berdasarkan laporan, pada Kamis (28/05) ada sebagian oknum masyarakat yang ditugaskan untuk mengangkut beras dari gudang Bulog Jayapura untuk dibawa ke Kabupaten Keerom dengan 3 mobil untuk di berikan kepada masyarakat.
Atas laporan ini kata Kabid Humas, Satuan Reskrim Polres Keerom langsung melakukan Penyelidikan di Jalan Poros Arso VII Kabupaten Keerom dan menemukan 3 (tiga) Truk pengangkut beras bansos Covid-19.
Sat Reskrim Polres Keerom langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan pengelolaan Sumber Daya Bantuan Bencana dan Penggelapan beras Bulog untuk Bansos Kabupaten Keerom.
Tim melakukan pengecekan dan menemukan beberapa karung beras yang tidak lagi sesuai dengan berat semestinya, jelas Kabid Humas.
Dikatakan kabid Humas, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku secara intensif dan hasilnya di temukan adanya dugaan penyalagunaan bansos dimaksud.
Selanjutnya sebanyak 3 orang pelaku YB (40), SDB (25), MS (51) langsung ditahan beserta barang bukti berupa beras sebanyak 26 ton dan 3 unit mobil dump truck.
Lanjut Kabid Humas, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa ketiga pelaku menjual beras dengan cara mengurangi isi dari beberapa karung beras dan mendapatkan uang sebesar Rp 1.600.000,-
Beras tersebut sebanyak lima karung di jual ke salah satu warung di Koya Kota Jayapura. Sisanya 10 karung di titipkan di salah satu keluarga pelaku dan telah menjualnya dengan harga 4juta rupiah.
Sejumlah barang bukti telah di amankan berupa uang tunai Rp 5.600.000, 26 karung Beras bulog, 3 (tiga) lembar surat pengantar jalan (delivery order) beras, satu unit truk Nopol PA 8816 AH, satu unit truk Toyota Nopol DS 9991 A, satu unit truk Toyota.
Kabid Humas juga menjelaskan, modus operandi para pelaku yakni mulai dari mengambil beras di gudang Bulog kemudian berhenti ditempat yang sudah ditentukan pada saat perjalanan.
Selanjutnya para pelaku dengan menggunakan GANCU melubangi karung beras dan memindahkan sebagian isi beras ke dalam karung yang sudah pelaku siapkan.
Kemudian masing-masing pelaku menitipkan ke teman lainnya dan juga dijual kepada para pembeli dengan harga murah yaitu Rp. 400.000,- per karung.
Atas kasus ini, pelaku dijerat opasal pasal 78 jo pasal 65 UU No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan pasal 372 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman penjara Minimal (4 tahun penjara) Maksimal (20 tahun Penjara).
Untuk Kabid Humas mengimbau kepada seluruh masyarakat tidak memanfaatkan situasi melakukan kecurangan untuk mencari keuntungan di tengah pandemi Covid-19.
(Redaksi)





Apa komentar anda ?