Biak, Nokenlive.com – Satuan Narkoba Polres Biak Numfor kembali menyita Minuman keras yang di jual di salah satu kios di Kampung Insrom pada Selasa, (26/05).
Hadir dalam penyitaan tersebut, Bhabinkamtibmas Kampung Insrom Bripka Agus Iriansyah didampingi Kepala Kampung Insrom Decky Sroyer..
Dalam keteranganya Bripka Agus menjelaskan, penyitaan miras ini dilakukan setelah peringatan pertama yang disampaikan Bhabinkamtibmas tidak diindahkan pemilik kios, dan masih saja menjual miras dan tidak mematuhi himbauan pemerintah.
“Sebelumnya kami sudah mengingatkan pemilik kios untuk tidak menjual miras terlebih pada malam hari tetapi tidak diindahkan pemilik kios,” ujar Bripka Agus.
Dikatakan Bripka Agus, tidak mengindahkan maka ia bersama sat narkoba Polres biak melakukan pemeriksaan dan mengamankan miras yang ada.
Adapun jenis miras yang disita, 19 kaleng Bir angker, 3 botol vibe, 3 botol Vodka, 1 botol whisky robinson.
“Tindakan yang dilakukan pemilik kios yakni aktifitas jual beli miras di kios tersebut sudah meresahkan warga sekitar, sehingga warga melaporkan, untuk ditindaklanjuti,” ujar Bripka Agus.
Menurut Bripka Agus, tindakan ini juga kami lakukan sesuai dengan himbauan pemerintah daerah untuk tidak melakukan penjualan miras, apalagi disituasi pandemi Covid-19.
“Selin itu juga adanya pembatasan aktifitas hingga di jam 17.00 sebagai upaya pemerintah untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” tuturnya.
(Andika)
Apa komentar anda ?