Serui, Nokenlive.com – Terbakar api cemburu seorang pemuda berinisial FBS melakukan tindakan pemukulan dan penganiayaan terhadap AT remaja berusia 17 tahun di sebuah kios di Jalan Patimura distrik Yapen Selatan Serui.
Tindakan pemukulan oleh FBS terhadap AT diduga lantaran pelaku mendengar informasi jika korban AT sering bertemu Bunga (nama samaran) yang merupakan pacar pelaku .
“Pada saat korban sedang membeli rokok di Kios merah, pelaku datang tiba tiba dan menghampiri korban lalu pelaku memukul korban di bagian wajah korban mengakibatkan mata dan hidung korban bengkak dan mengeluarkan darah dari hidungnya” jelas Kasat Reskim Polres Yapen,Iptu Gondam P,S.Ik,MH kepada wartawan, Kamis,(30/04).
Mendapat laporan terkait kejadian tersebut Satuan Reskrim menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus Penganiayaan terhadap AT yang merupakan masih dibawah umur dan pelajar .
Berkat kerjasama tim bersama satuan lainnya,Pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur ini berhasil diciduk dan diamankan .
“Saat pelaku bersama seorang temannya sedang berada di Jalan Kopi Serui ,Anggota polres Yapen Bripka Faisal yang mengenal identitas FBS segera menangkap pelaku namun pelaku mencoba melarikan diri sehingga Bripka Faisal meminta bantuan kepada warga sekitar dan berhasil menangkap pelaku,“terang Gondam di Mapolres Yapen.
Lanjut Kasat Reskim Gondam setelah Bripka Faisal dibantu warga berhasil mengamankan pelaku ,Bripka Faisal menghubungi Briptu Rizart Leuna untuk menjemput menggunakan mobil Patroli dan selanjutnya membawa pelaku ke Polres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terhadap kasus yang terjadi dipertengahan bulan Maret ini ,Kata Kasat Reskrim Gondam pihaknya menyangkakan kepada pelaku pada pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no:1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No:23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“ ancaman hukumanya paling lama Tiga tahun enam bulan penjara dan atau denda paling banyak Tujuh puluh dua juta rupiah” pungkas Gondam.
Untuk tindak lanjut kasus ini tim penyidik Reskrim polres Yapen akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya dan berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum.
(itink)
Apa komentar anda ?