Serui, Nokenlive.com – Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen berhasil membekuk kompoltan pencurian barang elektronik dari dalam rumah seorang warga di Jalan Gajah Mada Serui yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2020 lalu.
Komplotan pencuri yang terdiri dari empat orang pelaku yang berinisial HW,SAP, TK dan KB ini berhasil dibekuk satuan Reskrim Polres Yapen saat akan menjual barang hasil curiannya berupa satu unit Televisi merk Polytron kepada seseorang.
Kasat Reskrim Iptu Gondam P,S.Ik,MH didampingi Wakapolres Kompol Martha Tolau dan Kabag Ops AKP Muchsit Sefian,S.Ik dalam keterangan persnya menuturkan bahwa kasus pencurian didalam rumah warga di jalan Gajah Mada Serui ini terjadi sekitar pukul 22:00WIT korban NR sedang tidur dikamar sedangkan adik perempuannya tengah asyik menonton TV diruang tamu.
Kemudian sekiitar pukul 23:WIT korban NR terbangun menuju ruang tamu namun adiknya sudah tidak ada dan melihat TV merk Polytron yang letaknya diatas meja sudah tidak ada.
“ Melihat TV nya sudah tidak ada lagi korban merasa curiga bahwa ada orang lain yang masuk ke rumahnya ,Lalu korban langsung bergegas keluar dari rumah untuk mencari orang yang telah masuk dalam rumah dan mengambil Televisinya” terang Gondam.
Penasaran dengan Televisinya yang hilang ,Korbanpun mencari tau siapa pelakunya, Satu Minggu berselang pada tanggal 31 Maret adik perempuan korban memberitahukan kejadian tersebut kepada seorang teman kenalannya berinisial WW ,Lantas WW pun bercerita bahwa ada seorang laki laki yang mendatangi rumahnya dengan menawarkan satu unit TV.
“ Mendengar informasi itu korban NR bersama adiknya RR mendatangi rumah WW di Jl Lumba Lumba kampung Cina Tua Serui, untuk memperjelas adanya seorang laki laki yang ingin menjual TV kepada WW “ ujar Gondam.
Saksi WW yang sempat mengambil foto televisi yang ditawarkan seorang laki-laki itu dengan harga Rp 4 juta diperlihatkan kepada NR dan Setelah melihatnya korban memastikan bahwa TV tersebut adalah miliknya ,NR dan WW mencari keberadaan laki laki yang telah diketahui identitasnya dan sempat menawarkan TV kepada WW. Pencarian mereka berdua terhadap keberadaan laki laki tersebut hingga larut malam tidak membuahkan hasil.
“ Pada hari Rabu tanggal 01 April sekitar pukul 19:00Wit korban melihat laki-laki yang diduga pelaku yang mencuri Televisinya dalam keadaan mabuk dan palang -palang jalan di sekitar kampung Tarau, Melihat hal itu korbanpun langsung melapor ke Penjagaan Polres Yapen dan Anggota penjagaan langsung turun mengamankan pelaku” ungkap Gondam.
Setelah korban membuat laporan polisi ,Tim penyidik Reskrim melakukan pengusutan dan proses hukum lebih lanjut dengan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti juga mengamankan tersangka lainnya.
“Barang bukti yang telah kita amankan yaitu satu unit Televisi ukuran 42 inch warna hitam silver beserta sepasang speaker juga satu unit sepeda motor merk Shogun R warna hitam orange dan satu unit sepeda motor Revo warna putih yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya” ucap Gondam
Kepada para tersangka kata Gondam disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ketiga dan keempat KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling singkat tujuh tahun.
Sementara terhadap dua tersangka diantaranya adalah residivis dan masih dalam proses di Pengadilan Negeri ,Gondam mengatakan tengah melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan terkait hasil putusannya.
(itink)
Apa komentar anda ?