ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Kamis, Juni 18, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Polres Yapen Bekuk Komplotan Pencuri Barang Elektronik

Polres Yapen Bekuk Komplotan Pencuri Barang Elektronik

Oleh : Noken Live
30 April 2020
Di Hukum dan Kriminal
0
Polres Yapen Bekuk Komplotan Pencuri Barang Elektronik

Pencuri Barang Elektronik

Serui, Nokenlive.com – Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen berhasil membekuk kompoltan pencurian barang elektronik dari dalam rumah seorang warga di Jalan Gajah Mada Serui yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2020 lalu.

Komplotan pencuri yang terdiri dari empat orang pelaku yang berinisial HW,SAP, TK dan KB ini berhasil dibekuk satuan Reskrim   Polres Yapen saat akan menjual barang hasil curiannya berupa satu unit Televisi merk Polytron kepada seseorang.

Kasat Reskrim Iptu Gondam P,S.Ik,MH didampingi Wakapolres Kompol Martha Tolau dan Kabag Ops AKP Muchsit Sefian,S.Ik dalam keterangan persnya menuturkan bahwa kasus pencurian didalam rumah warga di jalan Gajah Mada Serui ini terjadi sekitar pukul 22:00WIT korban NR sedang tidur dikamar sedangkan  adik perempuannya  tengah asyik menonton TV diruang tamu.

Kemudian sekiitar pukul 23:WIT korban NR terbangun menuju ruang tamu namun adiknya sudah tidak ada dan melihat TV merk Polytron yang letaknya diatas meja sudah tidak ada.

“ Melihat TV nya sudah tidak ada lagi korban merasa curiga bahwa ada orang lain yang masuk ke rumahnya ,Lalu korban langsung bergegas keluar dari rumah untuk mencari orang yang telah masuk dalam rumah dan mengambil Televisinya” terang Gondam.

Penasaran dengan Televisinya yang hilang ,Korbanpun mencari tau siapa pelakunya, Satu Minggu berselang pada tanggal 31 Maret adik perempuan korban memberitahukan kejadian tersebut kepada seorang  teman kenalannya berinisial WW  ,Lantas  WW pun bercerita  bahwa ada seorang laki laki yang mendatangi rumahnya dengan menawarkan satu unit TV.

“ Mendengar informasi itu korban NR bersama  adiknya RR mendatangi rumah WW di Jl Lumba Lumba kampung Cina Tua Serui, untuk memperjelas adanya seorang laki laki yang ingin menjual TV kepada WW “ ujar Gondam.

Saksi WW yang sempat mengambil foto televisi yang ditawarkan seorang laki-laki itu dengan harga  Rp 4 juta  diperlihatkan kepada NR dan Setelah melihatnya korban memastikan bahwa TV tersebut  adalah miliknya ,NR dan  WW mencari keberadaan laki laki yang telah diketahui identitasnya dan  sempat menawarkan TV kepada WW. Pencarian mereka berdua terhadap keberadaan  laki laki tersebut  hingga larut malam  tidak membuahkan hasil.

“ Pada hari Rabu tanggal 01 April sekitar pukul 19:00Wit korban melihat laki-laki yang diduga  pelaku yang mencuri Televisinya dalam keadaan mabuk dan palang -palang jalan di sekitar kampung Tarau, Melihat hal itu  korbanpun langsung melapor ke Penjagaan Polres Yapen dan Anggota penjagaan langsung turun mengamankan pelaku” ungkap Gondam.

Setelah korban membuat laporan polisi ,Tim penyidik Reskrim melakukan pengusutan dan proses  hukum lebih lanjut dengan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti juga mengamankan tersangka lainnya.

“Barang bukti yang telah kita amankan yaitu satu unit Televisi ukuran 42 inch warna hitam silver beserta sepasang speaker juga satu unit sepeda motor merk Shogun R warna hitam orange dan satu unit sepeda motor Revo warna putih yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya” ucap Gondam

Kepada para tersangka kata Gondam disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ketiga dan keempat KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling singkat tujuh tahun.

Sementara terhadap dua tersangka diantaranya adalah residivis  dan masih dalam proses di Pengadilan Negeri  ,Gondam mengatakan tengah melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan terkait hasil putusannya.

(itink)

Tags: Bekuk Komplotan PencuriPencuri Barang ElektronikPolres Yapen
Bagikan2Tweet1KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Polres Yapen Intens Berbagai Upaya Cegah Covid-19

Berita Selanjutnya

Akibat Cemburu Seorang Pemuda Pukul Pelajar

Berita Terkait

Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan Ketua Partai Garuda, Polda Papua Tegaskan Penanganan Profesional
Hukum dan Kriminal

Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan Ketua Partai Garuda, Polda Papua Tegaskan Penanganan Profesional

Resmob Numbay Ciduk Pelaku Curanmor, 8 Motor Berhasil Disita
Hukum dan Kriminal

Resmob Numbay Ciduk Pelaku Curanmor, 8 Motor Berhasil Disita

Polisi Ringkus Pelaku Curas dan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Doyo Baru
Hukum dan Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curas dan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Doyo Baru

Tragis, Pria 27 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Kekasih di Entrop
Hukum dan Kriminal

Tragis, Pria 27 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Kekasih di Entrop

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua