Jayapura, Nokenlive.com – Personil Dalmas Polres Jayawijaya berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor, berinisial JA (32tahun) dan BW (35tahun), pada Minggu (5/4) pukul 13.20 Wit di Jalan Safri Darwin Wamena Kabupaten Jayawijaya.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH dalam keterangan persnya Senin (06/04) di Jayapura mengatakan, saat patrol siang pukul 13.20wit, Piket Dalmas Polres Jayawijaya menemukan dua orang sedan tergeletak di dalam kondisi luka-luka dan mabuk.
“Melihat keduanya anggota kemudian mengamankan kedua orang tersebut ke ke RSUD Wamena guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut,”tutur Kabid Humas.
Setelah mendapat perawatan, keduanya mengaku awalnya mengkonsumsi minuman keras kemudian melakukan pencurian satu unit kendaraan sepeda motor di Kompleks perumahan Sat Pol PP Jalan Safri Darwin namun diketahui oleh masyarakat setempat.
Atas pengakuan keduanya kata Kabid Humas, kedua orang tersebut setelah mejalani perawatan langsung di amankan bersama barang bukti di guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kami menyayangkan tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat, ada aparat kepolisian yang akan menindak para pelaku tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Kombes Pol Ahmad Musthofa.
Untuk itu kata Kombes Pol Ahmad Musthofa, jadi kalau ada pelaku kejahatan agar diserahkan ke aparat kepolisian, agar ditanggi secara profesional berdasarkan hukum yang berlaku.
“Kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” ungkap Kabid Humas.
(Andika/Jack)





Apa komentar anda ?