Jayapura, Nokenlive.com – Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya, Jumat (03/04) berhasil mengamankan pelaku berinisial EW alias AG yang menyebar berita bohong (hoax) terkait penyebaran Virus Corona di media sosial facebook, di Kampung Usir Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya.
Kepada wartawan, Sabtu (04/04), Kabid Humas Polda Papua Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, polres Puncak Jaya menerima laporan adanya orang yang menyebar berita bohong di Kabupaten Puncak Jaya.
Diamankan pada Senin (30/03/2020), pelaku mengupload status di halaman facebooknya bernama Arys Gelisa Arys Gelisa, dalam akun Facebooknya tersebut pelaku mengatakan “ Slmt mlm semua kluarga..tlong sampaikan..klo ada kluarga yg ada di mulia tolong…penyakit virus corona..sudah ada..satu..
1)ATAS NAMA DEFRI TELENGEN.. TTL KOTABARU.. MULIA… PAGELOME ADENYA ELDA. TELENGEN.. MASH SEKOLAH..IPDN. DI LUAR PAPUA DUA MINGGU YG LALU KE MULIA. SEMENTARA PASIEN CORONA ADA RSUD MULIA.. INFO INI DI SAMPAIKAN OLEH PETUGAS RSUD MULIA”.

Atas postingan di media social FB tersebut, Selasa (31/03/2020) pukul 12.20 Wit korban an. Defri Asery Telenggen mendatangi Polres Puncak Jaya untuk melaporkan penyebaran berita bohong yang menyebutkan namanya.
Atas laporang tersebut, Jumat (3/04) berdasarkan sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/22 III/2020/Papua/Res Puja, anggota Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.
“Adapun identitas pelaku EW alias AG (15 tahun) arga Kampung Usir Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya, saat di tangkap polisi mengamankan foto screen hasil upload di status,”turur Kabid Humas.
Lanjut Kabid Humas, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 28 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman selama 6 Tahun dan denda 1 Milyar.
(Andika/Jack)





Apa komentar anda ?