Jayapura, Nokenlive.com – Pelaku Ujaran kebencian kepada Kapolda Papua menyampaikan permohonan maaf didepan publik dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Permohonan maaf ini dilakukan setelah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Pada hari ini, pelaku kasus UU ITE berupa Ujaran kebencian kepada Kapolda Papua telah meminta maaf kepada publik dan berjanji tidak akan mengulang perbuatanya lagi,” Demikian kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, Jumat (20/03/20).
Menurut Kabid Humas, pelaku atas nama Melianus Duwitau diamankan Subdit V Ditreskrimsus Polda Papua pada Kamis (30/01/20) sekitar pukul 23.00 WIT di Hotel Mahavira Kabupaten Nabire.
“Penangkapan berawal dari Tim Patroli Siber Polda Papua menemukan akun Facebook a.n Mel Pkn memposting berupa foto dan tulisan yang bermuatan ujaran dan pencemaran nama baik terhadap Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw,” ungkap Ahmad Musthofa.
Lanjut Ahmad Musthofa, dari hasil temuan tersebut, Tim Ditreskrimsus berangkat ke Kabupaten Nabire untuk melakukan penangkapan terhadap pemilik akun tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/28/I/RES.2.5/2020/SPKT/Polda Papua tanggal 26 Januari 2020.
Pada hari Kamis (30/01) pukul 21.00 WIT tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Hotel Mahavira Kabupaten Nabire, mendapat informasi tersebut personil langsung mendatangi hotel tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku dibawa ke Polres Nabire guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa telah memposting berita Kapolda Papua Tentang Kontak Senjata di Kabupaten Intan Jaya Papua dengan menggunakan akun Facebook an. MEL Pkn.
Pelaku mengunggah dengan cara membuat tulisan pada foto Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw yang berbunyi “Kapolda Papua Waterpauw, Segera Bertanggung Jawab atas Penyebaran hoax Tentang Papua Intan Jaya.
“Pelaku Melianus Duwitau, tinggal di Jalan Pertiwi Kelurahan Karang Mulia Kabupaten Nabire, polisi juga menyita HP dan akun FB milik pelaku,” ungkap Ahmad Musthofa.
Pelaku dan barang bukti kemudian di bawah untuk ditangani oleh Dit Reskrimsus Polda Papua untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan intuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Lanjut Ahmad Musthofa pelaku tidak di tahan namun dikenakan wajib lapor selama 1 bulan kedepan, untuk itu dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memposting sembarangan di media social, karena dapat dikenakan Undang- Undang ITE.
(Andika/Jack)





Apa komentar anda ?