Serui, Nokenlive.com – Kasus memalukan pencabulan yang dilakukan seorang bapak terhadap anak kandungnya sendiri pada bulan Oktober 2019 lalu telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Serui.(25)02/2020).
Dengan agenda pemeriksaan korban ,Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ronald Massang SH MH didampingi dua Hakim Anggota. Sedangkan Korban yang hadir dalam persidangan di dampingi ibu kandungnya.
Terdakwa AS (39) yang merupakan ayah kandung korban diketahui telah mencabuli NS (16) selama 3 tahun lamanya sejak umur 14 tahun, Kasus ini terbongkar saat korban dan terdakwa sedang mengambil kayu untuk tiang rumah di sekitaran pantai Awanuap disitu terdakwa AS kembali melakukan aksi bejatnya kepada korban NS ,Usai kejadian terakhir itu korban memberanikan dirinya untuk melaporkan kepada ibunya.
Dalam persiidangan perdana itu terkuak bahwa korban selama ini tidak berani memberitahukan peristiwa memilukan itu kepada orang lain karena terdakwa selalu mengancam korban.
Perbuatan yang dilakukan sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dipandang sebagai perbuatan berlanjut, sehingga diancam hukum maksimal 20 tahun penjara dengan dakwaan pasal 81 ayat (3) Junto pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa Penuntut umum Baniara Sinaga, SH, MH, kepada awak media ini mengatakan bahwa korban dengan baik menjawab semua pertanyaan dari mejelis hakim dan mengakui semua perbuatan yang dilakukan terdakwa kepadanya.
Baniara juga menyampaikan bahwa sidang lanjutan akan dilaksabakan Minggu depan 4 maret 2020 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
(Rich/Itink)
Apa komentar anda ?