Serui, Nokenlive.com – Kepolisian Resort Kepulauan Yapen kembali memusnahkan 1000 liter minuman keras (Miras) jenis Sofi hasil operasi yang dilakukan 1 bulan terakhir, pemusnahan ini disaksikan Dandim 1709/Yawa Letkol Inf Leon Pangaribuan SH, Ketua Pengadilan Serui Yance Patiran, SH MH, Perwakilan Kajari Yapen Kasipidum Baniara Sinaga, SH MH bertempat di Mapolres Kepulauan Yapen, Kamis (19/12)
Kapolres kepulauan Yapen AKBP Kariawan Barus, SIK, MH kepada wartawan menjelaskan, bahwa Pemusnahan Miras tersebut merupakan hasil operasi yang ditingkatkan oleh Polres Yapen bersama Kodim 1709/Yawa
Dimana minuman beralkohol jenis Sopi ini merupakan sebuah minuman tradisional yang didatangkan dari wilayah timur Indonesia masuk ke wilayah kepulauan Yapen melalui jalur laut.
“Hasil tadi adalah hasil Penindakan dimana miras tersebut dikirm dari luar daerah masuk ke wilayah kita melalui jalur pelabuhan,” Jelasnya.
Orang nomor satu di Polres Yapen ini juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menertibkan semua jenis miras termasuk minuman lokal jenis Bobo.
“Untuk wilayah kabupaten kepulauan Yapen tetap kita akan lakukan penindakan terhadap minuman keras, termasuk minuman tradisional di wilayah ini sesuai kebijakan kami bahwa apabila ditemukan pada posisi masyarakat sedang melaksanakan minum maka ditumpah di tempat,” sebut Kapolres.
Pria Berdarah Batak ini meminta masyarakat supaya memahami atas penertiban yang dilakukan kepolisian, mengingat banyaknya kejahatan yang terjadi merupakan faktor dorongan minuman keras.
“Kami sampaikan kepada masyarakat, agar di pahami dimana tingkat kejahatan atau pelanggaran di wilayah kita banyak disebabkan oleh konsumsi miras,” ungkapnya.
Sementara itu, ketua Pengadilan Negeri Serui Yance Patiran berharap, adanya sebuah peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang Miras lokal di kabupaten kepulauan Yapen, tidak adanya Perda yang mengatur keberadaan minuman tersebut sehingga yang bersangkutan tidak dapat diproses hukum. Harapan itu diutarakan kepada calon anggota DPRD kepulau Yapen yang akan dilantik nantinya. Melalui Perda miras tersebut dapat meningkatkan berkontribusi sebagai pemasukan Kas daerah.
“Harapan saya Anggota dewan baru ini setelah Dilantik bisa menciptakan suatu perda yang bisa memasukkan ke kas daerah dan bisa menertibkan sehingga kita juga instansi terkait kejaksaan, pengadilan bisa menghukum sesuai dengan perbuatannya,” ujar Yance Patiran berharap.
(rich/itink)





Apa komentar anda ?