ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Rabu, Juni 18, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Bawaslu: Imbas KPU Yapen Tak Melaksanakan Putusanya Proses Berlanjut ke PTUN

Bawaslu: Imbas KPU Yapen Tak Melaksanakan Putusanya Proses Berlanjut ke PTUN

“Ketua PN Serui Tetap Lantik 25 Anggota DPR Sesuai SK Gubernur”

Oleh : Noken Live
19 Desember 2019
Di Hukum dan Kriminal
0
Bawaslu: Imbas KPU Yapen Tak Melaksanakan Putusanya Proses Berlanjut ke PTUN

Ketua PN Serui, Yance Patiran,SH (kanan), Dandim 1709/Yawa, Letkol Inf Leon Pangaribuan dan Kapolres Yapen AKBP Kariawan Barus dalam Rapat Koordinasi dengan Stakeholder yang digelar Bawaslu Yapen

Serui, Nokenlive.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen mengungkapkan penyebab persoalan terkait adanya beberapa calon Legislatif pada pemilihan 2019 lalu yang akhirnya harus menempuh jalur Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu di karenakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Yapen tidak melaksanakan putusan Bawaslu atas beberapa pelanggaran yang terjadi.

Demikian disampaikan ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Fredi Ayomi SIP usai menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder di Hotel Mauren, Rabu (18/12).

Menurutnya, sebanyak empat putusan Badan Pengawas pemilu tidak disanggupi oleh pihak KPU Yapen. Maka langkah yang bisah dilakukan Bawaslu adalah melaporkan perkara tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Tidak dilaksanakannya Putusan Bawaslu ada ketentuan UU No 7 Pasal 464 bahwa Bawaslu sangsinya adalah Bawaslu melaporkan ke DKPP sebagai sangsi hukum tidak di jalankannya putusan Bawaslu,” terang Fredi.

Terkait adanya informasi putusan PTUN Jayapura, Ketua Bawaslu Fredi Ayomi kembali menyampaikan, bahwa surat putusan tersebut belum diterima Bawaslu Kepulauan Yapen.

Dalam rapat koordinasi tersebut pada sesi diskusi , Dandim 1709/Yawa Letkol Inf Leon Pangaribuan, SH sempat menyinggung Lemahnya pengawasan dari Bawaslu sehingga beberapa pelanggaran terjadi. Menurutnya sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menindak, harusnya segala pelanggaran sudah di proses dan tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

Namun ketua Bawaslu Menampik Hal itu, karena sesuai prosedur dan kewenangan yang dimiliki Bawaslu diakuinya sudah dilakukan Sehingga kekisruhan yang terjadi merupakan proses Politik semata.

Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Kariawan Barus, S.IK MH mengatakan, proses pileg sudah selesai tinggal menunggu Pelantikan sesuai jadwal yang ditentukan, namun apabila masih ada sengketa maka dapat diselesaikan setelah adanya pelantikan.

Ketua Pengadilan Negeri Serui,Yance Patiran,SH menegaskan bahwa dirinya tetap akan melakukan pelantikann 25 calon anggota DPRD Kepulauan Yapen Periode 2019-2024 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua yang disampaikan melalui Bupati Yapen.

“Untuk saya tetap melantik sesuai SK Gubernur kecuali SK Gubernur itu ada perubahan mungkin yang dialntik 20 orang mungkin saya Lantik 20 ,Selama SK Gubernur itu tidak dirubah oleh Gubernur tetap saya melantik sesuai permintaan Bupati lewat SK nya Gubernur itu” jelas Patiran.

Terkait adanya putusan sela dari PTUN yang dianggap belum berkekuatan hukum tetap Yance Patiran mengemukakan belum putusan akhir masih putusan sela dan putusan itu hanya diberikan kepada para pihak dan tidak ada tembusan kepihak lain seperti Bawaslu,Bupati dan Gubernur.

“Disitulah peran aktif dari para pihak yang berperkara dalam hal ini pemohon dan termohon”kata Patiran.

Dikatakan dasarnya untuk tetap melantik anggota dewan terpilih adalah SK Gubernur lewat Bupati yang meminta kesediaannya untuk melantik anggota dewan terpilih pada tanggal 28 Desember 2019 nanti.

(rich/Itink)

Tags: Kabupaten Kepulauan YapenKPU Yapen
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

91 Peserta Baru Anggota PMKRI Cabang Jayapura Resmi Dilantik

Berita Selanjutnya

MRP Edison Tanati Upayakan Pembangunan Alat Deteksi Gempa Dan Tsunami Di Waropen

Berita Terkait

Polisi Selidiki Terkait Korban Pembacokan OTK di Seradala, Dekai Kabupaten Yahukimo
Hukum dan Kriminal

Polisi Selidiki Terkait Korban Pembacokan OTK di Seradala, Dekai Kabupaten Yahukimo

Kejati Papua Tetapkan AJ Sebagai Tersangka Kasus Tipikor Pembangunan Sarana Aerosport di Kab. Mimika.
Hukum dan Kriminal

Kejati Papua Tetapkan AJ Sebagai Tersangka Kasus Tipikor Pembangunan Sarana Aerosport di Kab. Mimika.

Pasca Kontak Tembak, Satu Anggota KKB Tewas Dan Satgas ODC Temukan Narkotika
Hukum dan Kriminal

Pasca Kontak Tembak, Satu Anggota KKB Tewas Dan Satgas ODC Temukan Narkotika

4 WNA dan 2 WNI Diamankan Karena Selundupkan BBM dan Hasil Laut Bernilai Ekonomi Tinggi Di Perairan Jayapura
Hukum dan Kriminal

4 WNA dan 2 WNI Diamankan Karena Selundupkan BBM dan Hasil Laut Bernilai Ekonomi Tinggi Di Perairan Jayapura

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua