Serui, Nokenlive.com – Satu orang warga negara asing asal Cina kembali diamakan pihak Komando distrik Militer 1709/Yapen Waropen dari wilayah distrik Inggerus, Kabupaten Waropen. penangkapan ini dilakukan karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan documen resmi tinggal di negara kesatuan republik Indonesia.
Sebelumnya melalui Kasi Intelijen Korem 173/PVB Biak bersama Dandim 1709 Yawa telah mengamankan tiga orang warga negara Cina yaitu Zhang Xiaoxuang (25), Wang Xiuxing (49), dan Xuecheng (42), dari tempat yang sama, ketiga WNA tersebut sudah diserahkan ke kantor Imigrasi kelas II TPI Biak, Sabtu (23/11).
Dandim 1709/Yawa Letkol Inf Leon Pangaribuan, SH kepada Wartawan ,Selasa (26/11)mengatakan , penangkapan dilakukan tindakan lanjut dari penangkapan sebelumnya, dimana WNA yang berada di wilayah teritorialnya tidak memiliki dokumen resmi.
Bahkan saat diamankan pria yang mangaku memiliki nama Yan Coeng (54)
merupakan warga negara Cina itu tidak dapat menunjukkan identitas pegangan sebagai pengenal.
“Dasarnya siapapun warga negara asing kalau dia punya pasport harus dia pegang ,berkaitan dengan itu dari tiga yang sebelumnya kita amankan ada satu lagi kita amankan sekarang,” terangnya
Dijelaskan, proses penangkapan itu atas laporan dari masyarakat dan pantauan Babinsa Koramil 1709-03 Waropen Bawah, dimana pada saat dilakukan pengecekan warga asing tersebut tidak dilengkapi persyaratan untuk ijin tinggal.
Lanjut Dandim Leon menuturkan, pengamanan ke 4 warga Cina yang dilakukan berkaitan juga dengan antisipasi jelang 1 desember 2019,”Maksud kita hanya mengamankan saja apalagi ini mendekati tanggal 1 desember kita antisipasi tindakan yang tidak kita inginkan palagi menyangkut warga negara asing jadi lebih baik kita mencegah untuk sementara yang bersangkutan kita amankan dan selanjutnya kita serahkan ke pihak Imigrasi,”imbuhnya.
Sementara itu, Yan Coeng melalui Penerjemahnya Chandra (50) mengaku ke Indonesia datang melalui Bandara Sukarno Hatta Jakarta kemudian melakukan penerbangan ke Makasar lalu lanjut ke Manokwari dari situ perjalanan laut ke wilayah kabupaten Waropen dan keberadaan nya di daerah Wapoga atas penugasan dari atasannya, kegiatannya sendiri melakukan pembukaan jalan
Namun ketika disinggung nama perusahaan tempat dia bekerja dirinya enggan untuk menyebutkanya.
Sebelum dibawa ke Biak WNA Yan Coeng diamankan sementara di Mes Trikora Serui dengan pengawasan Kodim untuk selanjutnya akan diserahkan ke Korem 173/PVB Biak oleh Mayor Inf Agus H Widagdo selaku Danramil 1709 – 03 Waropen Bawah.
(rich/Itink)
Apa komentar anda ?