Jayapura, Nokenlive.com – Usulan Pelarangan Penggunaan Cadar dan Celana Cingkrang (celana diatas mata kaki) oleh Menteri Agama Fachrul Razi bagi Pegawai Negeri Sipil medapat tanggapan Pro dan Kontra di seluruh pelosok tanah air baik dari Pemerintahan, DPR, Mahasiswa maupun Ormas maupun Organisasi Kepemudaan lainnya.
Dimana peryataan itu di usulkan oleh menteri agama untuk di terapkan dan menjadi polemik di masyarakat, karena ingin menggaungkan wacana itu sebelum nantinya menjadi peraturan menteri agama (permemag).
Sebab, wacana tersebut di lontarkan karena di jajaran Pegawai Negeri Sipil memang memiliki aturan berpakaian sesuai dengan Undang Undang ASN, sehingga wajibnya di seragamkan tanpa menyalahi aturan ataupun penggunaan pakaian sesukanya.
Peryataan ini mendapat tanggapan posotif, dari toko mudah nasional asal Papua yang Juga ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta NKRI (GERCIN) Hendrik Yance Udam, yang disampaikan kepada awak media, usai menghadiri seminar nasional dalam rangka Hari Pahlawan 10 November 2019, di gedung serbaguna Universitas Ottow Geissler Kotaraja Jayapura-Papua (09/11).
HYU sapaan akrab Ketum Gercin mengatakan bahwa sangat mengapresiasi peryataan menteri agama tentang larangan penggunaan Cadar dan Celana Cingkrang bagi jajaran Aparatur Sipil Negara pada saat berkantor, mengingat Indonesia bukanlah bangsa yang di bangun berdasarkan kebhinekaan juga kesepakatan tokoh-tokoh Bangsa terdahulu dengan satu kesepakatan yang berlandaskan Pancasila dengan Semboyang Bineka Tunggal Ika yakni berbeda bedah tetapi tetap satu. Oleh sebab itu seluruh rakyat Indonesia mari kita bersama-sama meningkatkan budaya kita masing-masing, dari sabang sampai merauke.
Menurutnya untuk itu harus dilihat bahwa Cadar dan Celana Cingkrang bukan budaya orang Indonesia sejak dahulu, makanya di keluarkan peryataan tersebut oleh menteri agama sebagai warga negara yang baik Kita harus mengikuti dan menaati aturan yang dikeluarkan pemerintah.
‘Tambah Hendrik, intinya Gerakan Cinta NKRI mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah dalam memberikan larangan kepada masyarakat, ormas untuk tidak lagi menyuruh anggotanya membangkang atas wacana pelarangan tersebut yang di gemakan saat ini, tetapi ada pengecualian bagi daerah-daerah tertentu seperti Nangro Aceh Darusalam karena di atur khusus.
Mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Asli (HIPMAS) Papua itu juga berharap kepada ASN di jajaran pemerintahan dapat menyikapinya dengan baik penggunaan Cadar dan Celana Cingkrang dimaksud.
(Redaksi)





Apa komentar anda ?