Jakarta, Nokenlive.com – Ketua Partai Lokal Papua (Partai Papua Bersatu) Kris Fonataba mengatakan tujuan daripada kita mendorong uji materi Undang-undang Otonomi Khusus Papua adalah sebuah tindakan hukum daripada amandemen Undang-Undang dasar 1945 didalam pasal 22 huruf P dan pasal 28 huruf B yang merupakan prodak hukum paling tertinggi didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Maka melahirkan Undang-undang Otonomi bagi provinsi Papua dan provinsi Aceh, sehingga didalam implementasi desentralisasi kebijakan pemerintah pusat terhadap undang-undang otonomi khusus pada 24 bab dan 79 pasal yang diberikan untuk Papua itu, itu ada berapa bab yang menjadi multi tafsir.
Kenapa disebut beberapa bab yang multi tafsiir, salah satunya itu didalam bab 7 pasal 28 ayat 1 sampai dengan 4, kan belum ada kejelasan hukum kesana,”tuturnya usai gelaran sidang di Mahkamah Konstitusi (28/10/2019).
Ia menjelaskan Sejalan dengan hal tersebut, pada tahun 2014 kami membentuk partai politik lokal yang namanya Partai Papua Bersatu provinsi Papua dan Papua Barat.
“Setelah SK-nya (surat Keputusan) datang, kita bentuk 29 DPD dan kita deklarasi dewan pimpinan wilayah di provinsi Papua dan terbentuklah 13 kabupaten.
Sejalan dengan itu terkait diskusi kami dengan kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui direktur tata hukum negara 5 februari 2015 disitu kita menyerahkan dokumen Partai Lokal Papua Bersatu kepada Direktur Tata Hukum Negara, pada saat penyerahaan dokumen, Direktur THN juga melakukan tindakan hukum yaitu penandatanganan berita acara penerimaan dokumen kami,” Ungkap Krisman Janu.
Kris menuturkan bahwa Sesuai dengan Undang-Undang pemilu nomor 7 tahun 2017 dan peraturan KPU RI nomor 7 tahun 2017 dan nomor 8 tahun 2019, Partai Lokal Papua Bersatu kami datang untuk kita daftar di KPU provinsi Papua.
“Kenapa kami daftar..? karena pembentukan dan tahapan sudah kami laksanakan sesuai dengan perintah undang-undang, baik itu undang-undang Pemilu maupun undang-undang partai politik.
Bagian itu kita sudah dorong. Persoalannnya kenapa KPU tidak melakukan ferivikasi dokumen kami, karena belum adanya pentolan hukum sehingga pada 2016 DPR Papua sudah tetapkan Perdasus Partai Lokalnya, namun di dorong kepada Menteri dalam negeri. Mendagri menyurati Gubernur Papua untuk perlu ditinjau kembali. Alasan ditinjau kembali karena atas dasar lahir sebuah perdasus itu, pentolan hukumnya ada di undang-undang Otonomi khusus Papua.
Dalam bab 7 terjadi multi tafsir, atas dasar itulah kuasa hukum kami dan tim DPP kita lakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi sehingga ada keputusan hukum yang jelas
“Siapa yang bilang orang Papua Tidak bisa bikin Partai Lokal. Kami bisa bikin Partai Lokal karena kami ini juga bagian dari anak-anak bangsa di ufuk timur. Jadi partai lokal yang kami bentuk ini, itu sejalan dengan sebuah regulasi daripada hukum yang tertinggi didalam negara ini,” Bebernya.
Ia mengakhiri bahwa, disisi lain partai lokal terbentuk inikan ada sebuah harapan baru, harapan barunya itu kenapa itu menciptakan sebuah peradaban baru bagi Orang Asli Papua dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Harapan besar pendirian Partai Lokal ini dilakukan, agar Orang Asli Papua mengendalikan sendiri daerahnya, mulai dari Legislatif. Tidak ada cerita 70 – 30 dalam kepengurusan Parpol maupun kursi legislatif, tapi dari pencalonan hingga pelantikan nantinya 100 persen OAP.
Begitu juga dalam memberikan ruang bagi kepala daerah dalam pemilihan, bukan hanya Gubernur dan Wagub saja yang Orang Asli, tetapi berlaku surut hingga Bupati/Walikota dan wakilnya.
Demikian juga waktu pemilihan pejabat eselon I, II dan seterusnya tidak ada cerita bagi-bagi kue lantaran pemberian dukungan saat pencalonan karena ruang itu sudah tertutup lewat kursi legislatif Provinsi maupun Kab/Kota 100 persen Orang Asli, bila perlu disepakati saja secara bersama terkait pemilihan kepala daerah dikembalikan ke Dewan.
Krisman Janu Awi Fonataba memohon bantuan doa dari seluruh masyarakat Papua, agar proses ini mendapat respon baik dari Mahkamah Konstitusi, hingga melahirkan sebuah sejarah baru bagi Orang Papua.
(Red)





Apa komentar anda ?