Serui, Nokenlive.com – Operasi Patuh Matoa 2019 yang sudah berlangsung sejak tanggal 24 September s/d 7 Oktober 2019, Polres Kepulauan Yapen telah melakukan operasi dibeberapa titik kota Serui. Operasi patuh yang digelar Polres Kepulauan Yapen bertujuan untuk Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap UU NO. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan serta memwujudkan kamsertibcarlantas kota serui.
Memasuki hari ketujuh operasi, Satlantas Polres Yapen telah mencatat sebanyak 60 pelanggaran, dimana 14 pelanggar diberi teguran sedangkan 46 lainnya dilakukan tindakan tilang.
Kasatlantas Polres Kepulauan Yapen IPTU Sajuri S.Sos menyebutkan, pelanggar yang ditindak didominasi kendaraan roda dua, pengendara yang tidak menggunakan Helm dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
“Yang lebih banyak kita tindak pengendara roda dua, untuk pelanggaran masih yang kasat mata terutama penggunaan Helem dan TNKB yang tidak terpasang di motor” Ucapnya sajuri saat ditemui awak media di lokasi Razia dihalam Mapolres Yapen, Senin (30/9/2019).
Sajuri menambahkan, dari 46 kendaraan yang ditindak pihaknya juga mengamankan 28 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat sebagai barang bukti. Pengendara dapat mengambil kendaraannya setelah membayar denda dan melengkapi sesuai bentuk pelanggarannya.
“Prosesnya setelah kita tilang yang bersangkutan membayar jumlah denda titipan kemudian Melengkapi sesuai dengan apa pelanggarannya” imbuh Sajuri.
Lebih lanjut ia menghimbau, sebagai Kasat lantas kepulauan Yapen saya berharap agar seluruh warga masyarakat pengemudi roda dua maupun roda empat untuk patuh dan taat terhadap Undang-undang peraturan lalulintas yang ada, gunakan lah helem standar saat berkendara kemudian lengkapi dokumen kelengkapan surat-surat kendaraan untuk kelancaran berkendaraan sampai tujuan.” Pungkasnya.
(Rich/Tink)





Apa komentar anda ?