Jayapura, Nokenlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura mengesahkan 13 Raperda Non APBD yang di ajukan pemerintah Kota Jayapura tahun 2019.
Pengesahan 13 Perda ini setelah delapan Fraksi DPRD Kota Jayapura menyetujui Raperda tersebut dalam sidang dengan agenda Pedapat Akhir Fraksi.
Wakil walikota Jayapura, Rustan Saru menyampaikan 13 Raperda Non APBD yang diajukan pemerintah kota jayapura telah dirancang mulai program legislasi daerah, pengumpulan data, penyajian data, penyusunan naskah akademis dan racangan perda, pembahasan internal pengusul, konsultasi publik pembahasan lintas instansi, pembahasan tingkat eksekutif bersama registrasi.
Sehingga akhirnya dilakukan pengajuan untuk pembahasan dalam rapat paripurna dan telah mendapat persetujuan DPRD kota Jayapura.
” maka diharapkan rancangan peraturan maka diharapkan rancangan peraturan kita hasilkan dapat bermanfaat, memenuhi kebutuhan dalam aspirasi masyarakat dalam rangka mewujudkan tertipu hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di kota Jayapura,” Kata Rustan Saru pada Pidato Rapat Paripurna dengan Agenda Penutupan Sidang. Jumat ( 27/9/2019 ).
Rustan Saru menambahkan 13 rancangan peraturan daerah kota jayapura tersebut yang tercantum dalam keputusan dprd kota jayapura tahun 2011 saya terdiri dari 5 usulan inisiatif DPRD kota jayapura dan 8 raperda usulan eksekutif.
Wakil ketua DPRD kota Jayapura, Mathelda Yakadewa menyampaikan bahwa Pimpinan dewan dan segenap anggota DPRD kota Jayapura sangat optimis bahwa bisa eksekutif dengan sumber daya ASN yang handal, berdedikasi tinggi maupun profesional dan beri integritas tentu mampu mengimplementasikan 13 Raperda Non APBD tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi OPD yang bersangkuta.
(Virgo)
Apa komentar anda ?