Jayapura, Nokenlive.com – Dalam rangka penguatan kapasitas peradilan adat, pemerintah kota Jayapura mengundang para ondoafi, kepala suku Port Numbay. Membahas Raperda khusus penghormatan kepada masyarakat adat. Senin ( 23/9/2019 ) di GSG Sian Soor.
Kepala Bagian hukum Setda kota Jayapura, Makzi L. Atanay mengatakan Raperda yang di ajukan dimaksudkan agar adanya pengakuan pemerintah daerah terhadap keberadaan peradilan adat dari aspek kekuasaan kehakiman.
” Dan mendapatkan keadilan subjektif dalam penyelesaian sengketa dan delik adat pada masyarakat adat serta memperkokoh kedudukan adat dan membantu pemerintah dalam penegakan hukum,” Kata Atanay
Walikota Jayapura berharap dengan dilakukan konsultasi publik antara pemerintah pihak adat serta akademisi dari universitas Cenderawasih maka raperda tentang penguatan kapasitas peradilan adat port numbay secepatnya di diberlakukan di kota Jayapura.
” saya berharap Raperda ini secepatnya di berlakukan agar rakyat saya bisa hidup aman, tentram dengan masyarakat yang lainnya,” Harap Walikota Jayapura.
Sementara itu ketua LMA port Numbay, George Awi berterima kasih kepada pemerintah kota atas dukungannya nya terhadap masyarakat adat. Karena menurutnya undang-undang peradilan adat sangat penting dan harus diakui oleh pemerintah.
” memang kita ini negara hukum dan negara hukum itu segala aturan nya harus tertulis dan ini pemerintah membantu kami pihak adat dan dengan begini eksistensi adat ini tetap diakui oleh pemerintah. Dan ini satu hal yang kami memberikan apresiasi kepada pemerintahan Kota Jayapura” Ucap George Awi
Ketua LMA menambahkan bahwa rancangan peraturan daerah yang sedang di disusun oleh pemerintah kota Jayapura Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih dan yayasan Kipra ini berlaku 100% masyatakat adat.
” jadi Raperda ini tidak berlaku seluruhnya untuk masyarakat lainnya. Ini berlaku 100% untuk masyarakat kami,” pungkasnya.
Perlu di ketahui Raperda ini mengatur tentang pengakuan dan penghormatan terhadap peradilan adat yang ada pada masyarakat Port Numbay yang mencakup kelembagaan para-para adat ( penyelenggaraan para-para adat, peran dan fungsi kelembagaan para-para adat ), kewenangan dan putusan para-para adat, penyelenggaraan para-para adat dalam tata cara penyelesaian sengketa adat dan tata cara penyelesaian delik adat serta saksi adat.
(Virgo)





Apa komentar anda ?