Burmeso, Nokenlive.com – Tim penyidik Polres Mambramo Raya akhirnnya meringkus tersangka Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Mambramo Raya berinisial (FW) senin (23/9) Di Kampung Sundei Distrik Biak Timur Kabupaten Biak Numfor.
Kapolres Mambramo Raya AKBP. Alexander Louw,SH mengungkapkan tim penyidik yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu. Ridwan,SH tersebut meringkus Bendahara Dinas Pendidikan (FW) dikampung Sundey setelah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak juli lalu.
,” hari ini tim penyidik sudah menangkap tersangka Bendahara Dinas Pendidikan (FW) yang sempat buron hampir 3 bulan dikampung Sundey Distrik Biak Timur, dan sementara kita titipkan di tahanan Polres Biak, dan dalam waktu dekat akan dibawa oleh tim penyidik ke Polres Mambramo Raya,” ungkap Kapolres senin (23/9).
Dikatakan Kapolres bahwa Berdahara Dinas Pendidikan ditetapkan sebagai Daftar pencarian orang (DPO) setelah tim penyidik Polres melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali untuk dimintai keterangannya atas kasus penggelapan hak guru berupa gaji bulan juni – juli, gaji 13, gaji 14 sebesar Rp.1,2 milyar yang hingga saat ini belum dibayarkan tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir untuk memenuhi undangam tim Pendidikan.
,” tersangka (FW) setelah digiring ke Polres Mambramo Raya, baru kita akan periksa dn mintai keterangan terkait hak guru yang diselewengkan. Jika ada keterlibatan pihak lain lagi selain bendahara,maka akan kita proses sampai tuntas,” terang Kapolres.
Sekedar diketahui bahwa kasus penggelapan Hak Guru didinas pendidikan kabupaten Mambramo Raya senilai Rp1,2 Milyar selain ditangani di Polres tetapi juga di Polda Papua karena Guru guru melaporkan kasus ini secara bersamaan sehingga tim penyidik Polda dan Polres terus berkordinasi untuk memproses dan menuntaskan kasus ini.
(Napy)
Apa komentar anda ?