Burmeso, Nokenlive.com — Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Kabupaten Mambramo Raya telah membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Serentak 2020.
Ketua DPD PERINDO Mambramo Raya Tan Sri Gajali mengungkapkan, waktu pendaftaran telah dilaksanakan sejak di keluarkannya Surat Keputusan (SK) oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Papua bagi seluruh DPD PERINDO Kabupaten/kota untuk membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati termasuk di Mambramo Raya pada pilkada serentak 23 september 2020 mendatang.
,” Kami DPD Partai PERINDO sudah membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati mambramo raya sejak adanya SK dari DPW Provinsi, dan saat ini baru satu bakal calon bupati yang mendaftar yakni Bapak Yakobus Britay ( incumben wakil bupati). Kami partai PERINDO terbuka bagi figur siapa pun yang ingin mendaftar kami tetap terima, ” ungkap Tan Sri Gajali senin (10/9/2019).
Dikatakan Tan Sri Gajali bahwa Partai PERINDO mempunyai mekanisme penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati, dimana dari DPD selanjutnya di serahkan ke DPW dan akan diteruskan kepada DPP untuk memutuskan siapa kandidat yang di usung nanti. Disinggung mengenai adanya informasi yang berkembang saat ini di Mambramo Raya bahwa DPP Partai PERINDO telah memberikan Rekomendasi kepada salah kandidat calon bupati mambramo raya, menurut Tan Sri bahwa hingga kini dirinya belum mendapatkan informasi resmi dari DPP atas hal tersebut.
,” Sampai saat ini saya selaku ketua DPD belum mendapatkan SK rekomendasi dari pusat ke daerah untuk bakal calon mana yg diusung pak, bagi saya pengurus DPD Kabupaten Mamberamo Raya tidak ada masalah, itu wewenang DPP pusat, tapi secara AD/ART Partai, seharusnya melalui DPD (Kabupaten), baru kemudian ke DPW (Provinsi) baru DPP(pusat). Tetapi intinya jika nanti dari DPP mengeluarkan SK untuk mendukung bakal calon bupati yang mana, kami siap bekerja dan melaksanakan perintah DPP, ” jelasnya.
Pada Pemilu Serentak 2019, Partai PERINDO meraih 2 kursi di DPRD Kabupaten Mambramo Raya sehingga harus berkoalisi dengan partai lain hingga mencapai syarat minimal 5 kursi untuk dapat mengajukan calon bupati dan wakil bupati pada pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 23 september 2020 mendatang.
(Napy)





Apa komentar anda ?