JakartaNokenlive.com – Terkait dengan pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Rudiantara, mengaku bahwa pembatasan terhadap data akses internet di Papua dan Papua Barat bukan hanya diputuskan oleh Kemkominfo saja.
Sebaliknya, pemerintah pada umumnya mempertimbangkan perihal ini dari berbagai sisi dan diputuskan masih dilakukan pembatasan terhadap data di dua provinsi tersebut.
“Kalau pembatasan, saya harapkan secepatnya dipulihkan kembali. Ini pembatasan ya, bukan pemblokiran total, karena masih bisa telepon dan sms. Tapi, tiap kebijakan memang ada yang dukung ada yang tidak dukung. Kembali ke pernyataan Presiden bahwa ini untuk kepentingan bersama,” kata Rudiantara kepada para wartawan di Istana Negara, Senin (26/8/2019) kemarin.
Ditanya urgensi terkait pembatasan terhadap data yang hanya terjadi di Papua dan Papua Barat, Menkominfo Rudiantara menjawab bahwa terdapat lebih dari 230 ribu URL yang menyebarkan hoaks di dunia maya, di mana yang paling masif ialah melalui media sosial Twitter.
“Artinya, hoaks ini termasuk berita bohong, menghasut, bahkan mengadu domba. Demikian, Kemkominfo melakukan ini dengan dasar UU ITE yang mengacu pada UUD, yang mana menghormati hak asasi manusia di pasal 28J, dan itu memang diperbolehkan dilakukannya pembatasan dengan mengacu pada undang-undang yang berlaku. Nah, di UU ITE itu, justru pemerintah, dalam hal ini Kemkominfo, memiliki kewajiban untuk membatasi penyebaran konten yang sifatnya negatif. Saya memiliki kewajiban karena diberi kewenangan. Justru sebaliknya kalau saya tidak lakukan, malah saya yang akan melanggar undang-undang,” tambahnya.
Menkominfo Rudiantara menyampaikan permohonan maafnya kala ditemui awak media usai menghadiri Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Senin (26/8) petang kemarin.
“Saya juga minta maaf kepada teman teman yang terdampak ini. Tapi ini bukan hanya saya, melainkan untuk kepentingan bangsa,” tutupnya.
(Thiand)
Apa komentar anda ?