Jayapura,Nokenlive.com–Undang Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua bakal berakhir pada tahun 2021 mendatang. Sehingga, perlu melakukan evaluasi terkait Otsus itu untuk dilanjutkan atau ada program lain yang dipersiapkan oleh Pemerintah Pusat untuk Papua kedepan.
“Setelah Otsus berakhir pada tahun 2021 mendatang, tentunya akan menjadi pertimbangan tersendiri untuk harus dilanjutkan Otsus itu atau ada program lain. Oleh karena itu, kami (LIPI) siap membantu Pemerintah Provinsi Papua dan Menteri dalam Negeri (Mendagri) dalam pembahasannya kelak sebagai tim ahli.
Hal itu disampaikan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)L.T. Handoko kepada wartawan di Jayapura, Kamis, (25/7/2019).
Menurutnya, pihak Mendagri sudah direncanakan terkait pembahasan Otsus tersebut, untuk Pembangunan di Papua kedepan.
“Pihak Mendagri sudah direncanakan pembahasan itu. Karena, Papua sebagai objek utama dalam pembahasan itu. Apalagi, Papua terdiri dari dua provinsi dan puluhan kabupaten kota, maka kami siap sebagai tim ahli dalam pembahasan itu kelak,”janjinya.
Handoko menambahkan, pihaknya sudah meneliti element dari Otsus itu sendiri walaupun tidak secara khusus pada Otsus itu.
“Penelitian Otsus ini sudah dilakukan pihak LIPI sejak tahun 2006 dan dalam penelitian ini pula terdapat masalah sektoral kepemerintahan. Sebab itu, kami meneliti sampai hari ini tetapi tidak secara khusus tentang Otonomi itu sendiri,”jelasnya.
Otsus itu sumber terpenting bagi masyarakat Papua kedepan dan pembangunannya, maka tidak bisa dilepaskan dari Papua.
Oleh karena itu, kata dia, bentuk Otonomi yang dirancang pemerintah ini tergantung dari penyesahan melalui evaluasi.
“Kita Harus evalusi terlebih dahulu kemudian dilihat permasalahannya yang perlu diperbaiki dan yang akan bahas dalam evaluasi tersebut nanti, salah satunya adalah Otsus Plus yang diajukan Pemprov Papua. Karena, lantaran menilai Otsus Plus itu merupakan aspirasi dari Pemerintah Provinsi Papua dan juga dari masyarakat Papua sendiri,”katanya.
“Oleh karena itu, saat melakukan penelitian harus turung lapangan. Karena, metode penggunaan dana Otsus yang di;lakukan Pemprov Papua adalah 80% untuk Kabupaten Kota dan 20% untuk Provinsi maka harus melakukan penkajian tertentu untuk mengukur sejauh mana keberhasilan daripada Otsus itu sendiri di Papua.
(Thiand)





Apa komentar anda ?