Jayapura, Noken Live.com —Pendiri dan Ketua Umum Partai Lokal Papua Bersatu (PPB) Kris F. Ponataba mengatakan bahwa, Partai Lokal Papua Bersatu optimis siap menjadi peserta pemilu kelak.
“Partai Papua Bersatu (PPB) dalam implementasi amandemennya pasal 28 dan 22 UU 1945 tersebut, merupakan produk hukum yang paling tertinggi dalam Negara Republik Indonesia. Regulasi daripada amandemen itu telah melahirkan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Aceh, sehingga Orang Asli Papua berhak membentuk partai local sesuai regulasi yang ada.
Hal itu disampaikan ketua umum dan pendiri partai local Papua Bersatu Kris Ponataba kepada wartawan usai ditemui kediamannya, Senin, (15/7/2019) di Jayapura.
Dirinya menjelaskan, didalam bab 7 pasal 28 ayat 1 mengatakan bahwa, penduduk provinsi Papua membentuk partai politik, sebab perintah regulasi tersebut tengah mengalami terjal sehingga hal itu menjadi perhatian pemerintah dan para praktis hukum.
“Kami aka mendorong partai local agar orang Papua juga harus punya partai local,”katanya.
Lanjut Kris, pihaknya telah berusaha untuk partai local resmi terdaftar di KPU Papua pada tanggal 13 Oktober 2017 lalu, namun KPU Papua belum mekalukan verifikasi partai local. Karena, lantaran belum ada keapsaan hukum yang berpijak pada implementasi UU Otsus bab 7 pasal 28 ayat 1.
“Harus melakukan uji materi UU Otsus bab 7 pasal 28 ayat 1 karena lantaran menilai berjalan tidak sesuai dengan aturan yang sudah ada,”ungkapnya.
Kami sudah melakukan koordinasi dengan MK pada bulan juli lalu dan sudah daftar secara resmi di lembaga MK, tujuannya untuk melakukan gugatan terhadap UU Otsus Papua.
“Jika keputusan MK memberikan respon positif, maka kami siap menjadi peserta pemilu 2019,”harapnya.
Dirinya sudah koordinasi dengan pelbagai pihak pula terkait dengan 14 kursi tambahan di lembaga DPR Papua itu seharusnya lewat Partai local dalam pengangkatannya.
“Tahun 2019 pemerintah provinsi Papua telah mengelurkan Perdasus tentang pengangkatan, namun dari aspek hukum perdasus itu sangat diharapkan. Oleh karena itu, kami menilai 14 kursi pengankatan ini lantaran tidak beroperasi di lembaga DPR Papua, namun hanya sebagai objek pelengkap,”pungkasnya.
Pihaknya berharap, partai local masuk dan terdaftar sebagai peserta pemilu kelak.
“Jika terdaftar sebagai peserta pemilu kelak maka ada fraksi DPR Papua dan itu merupakan kekuatan politik bagi orang asli Papua dalam rangka mengangkat martabat orang Papua dalam bingkai NKRI,”ungkapnya.
(C.Degei)
Apa komentar anda ?