Jayapura, Nokenlive.com – Proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2018 di Provinsi Papua tetap gunakan sistem online sesuai mekanisme dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Asisten III bidang umum sekda Papua, Ellysa F. Aury, mengatakan Gubernur Papua dan rombongan sudah bertemu Presiden Joko Widodo di istana Bogor dan Presiden sudah sepakati untuk sistem offline pada bulan Oktober 2018 lalu, namun pelaksanaan tetap online.
“Iya, sementara kita masih gunakan sistem online dan tetap ikut mekanisme dari pusat,” kata Asisten III Bidang Umum Sekda Papua, Ellysa F. Auri kepada wartawan di Kota Jayapura, Selasa (30/4/2019).
Menurut Ellysa, penerimaan CPNS Papua dengan presentase 80 persen bagi Orang Asli Papua (OAP) dan 20 persen non Papua.
“Tentu ada mekanisme sehingga tidak terjadi berbeda pendapat di masyakarat dan seleksi penerimaan CPNS Papua formasi 2018 ini tetap presentase 80-20,” ujarnya.
Untuk kuota penerimaan CPNS, kata Ellysa, diprioritaskan tenaga guru dan perawat, dimana pemerintah daerah memberikan perhatian dengan koordinasi dengan dinas kesehatan dan pendidikan bagaimana tenaga SDM yang dibutuhkan di Papua baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Ya, kuota CPNS untuk formasi 2018 yang paling banyak itu tenaga guru dan perawat,” kata Elly.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Provinsi Papua, Klemen Tinal, SE.,MM mengatakan proses seleksi penerimaan CPNS 2018 di Papua harus disesuaikan dengan konteks Otonomi Khusus (Otsus) yang diatur dalam UU nomor 21 tahun 2001.
“Jadi, apa yang Menteri PAN-RB bicara itu sudah benar tapi konteks Papua masih ada UU nomor 21 tentang Otsus sehingga sistem online dan offline tetap jalan artinya kita bersyukur Negara bisa melihat itu dengan baik,” kata Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE.,MM di Jayapura, Selasa (2/10/2018).
Menurut Klemen Tinal, Gubernur dan Wakil Gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat, sehingga apa yang disampaikan menjelaskan situasi yang dialami oleh daerah, untuk itu perlu adanya satu afirmasi.
“Jadi, saya kira apa yang disampaikan Pak Menteri PAN-RB itu benar tapi itu secara umum, kalau untuk hal lain harus disesuaikan dengan kondisi objektif di Papua karena Otonomi khusus yang bersifat afirmatif action, diskiminasi positif sehingga tidak perlu diperdebatkan,” ujarnya.
Terkait instruksi Menpan-RB, kata Wagub, Pemerintah Provinsi Papua tidak pernah melanggar aturan tetapi kebijakan yang diambil Pemprov Papua sesuai UU nomor 21 tentang Otonomi khusus karena bukan orang Papua yang minta Otsus tapi Negara kasih.
“Kami tidak boleh langgar aturan dan harus wajib hukum patuh itu adalah yang berhubungan dengan luar negeri, agama, yudikatif, keuangan dan keamanan itu yang tidak boleh karena dalam UU nomor 21 wajib hukum dijalankan daerah yang statusnya Otsus seperti Papua, DKI Jakarta, Aceh dan Jogja,” katanya.
(BM)
Apa komentar anda ?