Jayapura-Nokenlive.com– Banyaknya pertanyaan atas informasi berkaitan dengan Pajak Penghasilan, Pemotongan dan lain sebagainya, baik dikalangan pegawai negeri sipil maupun swasta, menjadi alasan bagi pihak Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku merasa perlu melakukan rekonsiliasi bersama pihak Pemerintah Provinsi Papua. Rekonsiliasi dalam pertemuan rapat bersama antara Pemerintah Provinsi Papua dengan Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku berlangsung pada Selasa, 5 Maret 2019 di ruang Sasana Karya Gedung Kantor Gubernur Provinsi Papua.
Dalam pertemuan tersebut banyak hal yang dibahas salah satunya terkait dengan sistem pemotongan gaji atas pajak penghasilan pegawai negeri sipil di lingkup pemerintahan. Yang mana hingga saat ini masih banyak pihak ASN belum betul-betul mengerti bagaimana sistem pemotongan pajak tersebut. Sementara jika ditelusuri sebenarnya perincian pemotongan tersebut sudah dapat diketahui melalui aplikasi-aplikasi yang dikeluarkan oleh pihak perpajakan. Namun memang untuk mengetahui perincian pemotongan pajak penghasilan secara otomatis dapat dihasilkan dari beberapa aplikasi yang ada namun hingga saat ini aplikasi tersebut belum ‘menempel’ dengan aplikasi pembayaran gaji.
“Diharapkan aplikasi pemotongan PPH 21 bisa menempel di aplikasi pembayaran gaji dan itu mudah-mudahan bisa terjadi dalam waktu yang tidak terlalu lama”, jelas Vinsen Sukanto, Kepala Bidang Data dan Potensi Perpajakan Direktorat Jendral Pajak Papua dan Maluku.
Sementara itu Sekda Provinsi Papua Hery Dosinaen, yang hadiri sekaligus memimpin rapat pertemuan ini juga menyampaikan hal yang senada, sekira kedepannya nanti sistemnya dapat lebih dipermudah dengan penerapan online.
“Untuk itu nanti ada koordinasi untuk bagaimana menyiapkan sistemnya sehingga semua bisa terkonek secara otomatis, karena apa yang dipaparkan oleh pihak pajak adalah cara manual sehingga agak susah klarifikasi dan menyiapkan bahan-bahan yang harus dilengkapi”, jelas Sekda.
Selain itu Sekda juga berharap kedepannya nanti dalam sistem perpajakan penghasilan juga diintegrasikan dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) yang wajib diisi oleh seluruh pejabat aparatur sipil negara mulai dari Gubernur, Para Pejabat Eselon Satu, Dua, Tiga, Bupati, Walikota, hingga di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat.
(VJ)







Apa komentar anda ?