ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Senin, September 21, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Polisi Tangkap Spesialis Curanmor Di Wamena

Polisi Tangkap Spesialis Curanmor Di Wamena

Oleh : Noken Live
19 Februari 2019
Di Hukum dan Kriminal
0
TE alias Gilo(20), spesial curanmor Wamena/ BM

TE alias Gilo(20), spesial curanmor Wamena/ BM

Jayapura, Nokenlive.com – Tim opsal satuan Reskrim Polres Jayawijaya berhasil menangkap seorang pemuda berinisial TE alias Gilo (20) yang diduga merupakan spesialis pencuri motor warga di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM Kamal, mengatakan kronologis penangkapan pelaku TE sekitar pukul 00.40 WIT di jalan Yos Sudarso Wamena, Sabtu (16/2/2019) pekan lalu.

“Polisi mengamankan satu unit motor Yamaha Vixion yang diduga merupakan hasil curian dari tangan pelaku dan saat ini telah diamankan di Mapolres Jayawijaya guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reserse Kriminal Polres Jayawijaya,” kata Kamal dalam keterangan persnya, Minggu (17/2/2019).

Motor ke 13 yang berhasil dicuri TE, jadi barang bukti kepolisian/ BM
Motor ke 13 yang berhasil dicuri TE, jadi barang bukti kepolisian/ BM

Dari hasil pemeriksaan, kata Kamal, pelaku mengaku telah melakukan aksi  pencurian kendaraan bermotor sebanyak 13 kali di seputaran kota Wamena.

Dikatakannya, motor Yamaha Vixion yang diamankan saat dilakukan penangkapan merupakan motor milik korban atas nama Christoni Ainaga, (33) Warga Jalan Gatot Subroto Wamena yang dilaporkan hilang pada 19 Januari 2019 lalu.

“Motor Vixion yang dicuri pelaku merupakan motor yang ke 13 kalinya yaitu motor milik korban bernama Ainaga. Motor hasil curiannya kemudian dijual dan hasilnya dipakai pelaku untuk mengkonsumsi minuman keras,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku TE alias Gilo (20) dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.

(BM)

Tags: Reskrim Polres JayawijayaSpesialis Curanmor Di WamenaTE alias Gilo
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Doren : Pimpinan OPD Jangan Tunda Bayar Hutang

Berita Selanjutnya

Polri Gunakan Cara Baru Atasi Kasus Pelanggaran Lalu Lintas

Berita Terkait

Seorang Warga Ditikam, Warung Dibakar di Dekai Yahukimo
Hukum dan Kriminal

Seorang Warga Ditikam, Warung Dibakar di Dekai Yahukimo

Sopir Lajuran Tewas Dibakar di Habema, Aparat Kejar Pelaku
Hukum dan Kriminal

Sopir Lajuran Tewas Dibakar di Habema, Aparat Kejar Pelaku

Kejari Jayapura Musnahkan Barang Bukti 49 Perkara, 33 Kasus Narkotika
Hukum dan Kriminal

Kejari Jayapura Musnahkan Barang Bukti 49 Perkara, 33 Kasus Narkotika

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kebakaran Dok 9, Ternyata Dipicu Emosi
Hukum dan Kriminal

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kebakaran Dok 9, Ternyata Dipicu Emosi

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua