Jayapura, Nokenlive.com – Tim opsal satuan Reskrim Polres Jayawijaya berhasil menangkap seorang pemuda berinisial TE alias Gilo (20) yang diduga merupakan spesialis pencuri motor warga di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM Kamal, mengatakan kronologis penangkapan pelaku TE sekitar pukul 00.40 WIT di jalan Yos Sudarso Wamena, Sabtu (16/2/2019) pekan lalu.
“Polisi mengamankan satu unit motor Yamaha Vixion yang diduga merupakan hasil curian dari tangan pelaku dan saat ini telah diamankan di Mapolres Jayawijaya guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reserse Kriminal Polres Jayawijaya,” kata Kamal dalam keterangan persnya, Minggu (17/2/2019).

Dari hasil pemeriksaan, kata Kamal, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak 13 kali di seputaran kota Wamena.
Dikatakannya, motor Yamaha Vixion yang diamankan saat dilakukan penangkapan merupakan motor milik korban atas nama Christoni Ainaga, (33) Warga Jalan Gatot Subroto Wamena yang dilaporkan hilang pada 19 Januari 2019 lalu.
“Motor Vixion yang dicuri pelaku merupakan motor yang ke 13 kalinya yaitu motor milik korban bernama Ainaga. Motor hasil curiannya kemudian dijual dan hasilnya dipakai pelaku untuk mengkonsumsi minuman keras,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku TE alias Gilo (20) dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.
(BM)
Apa komentar anda ?