Jayapura, Nokenlive.com – Dalam pengaruh minuman keras (Miras) seorang pemuda berinisial LFD (22) tega menikam ibu kandungnya sendiri, Aksamina Kurni (50) hanya karena tidak terima ditegur.
Tindakan penganiayaan ini terjadi pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2019 pukul 05.00 WIT di Kampung Kando Warira, Distrik Anotaurei, Kabupaten Kep. Yapen, Papua.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH menegaskan, sangat disayangkan dan tidak sepatutnya dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri, apalagi saat melakukan penganiayaan tersebut pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras.
“Jadi, pelaku sudah diamankan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Papua dalam rilis yang diterima Nokenlive.com, Rabu (6/2/2019).
Dijelaskan, kronologis kejadian sekitar pukul 05.00 WIT pelaku pulang ke rumah dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (miras) kemudian bertengkar dengan saksi I-D (istri pelaku) hingga mengejarnya ke arah kamar mandi dibelakang rumah sambil membawa pisau dapur.
Melihat kejadian tersebut korban sang Ibu kandung pelaku berusaha melerai sambil memarahi pelaku dan berkata “Kamu ini sudah aneh-aneh, kamu sudah terjerumus ke hal-hal yang tidak baik ini, kamu ada pake barang terlarang kapa…”,
“Merasa tidak terima dengan ucapan tersebut pelaku langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau dapur dibagian perut sebelah kiri. Kemudian korban lari kedepan rumah dan berteriak minta tolong, sehingga para tetangga datang dan membawa korban ke rumah sakit,” ujarnya.
Kasus tindakan penganiayaan ini telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kep. Yapen di mana setelah menerima laporan langsung mendatangi dan melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, mendatangi rumah sakit untuk melihat kondisi korban dan meminta hasil visum.
“Pelaku bersama barang bukti berupa1 buah pisau dapur sudah diamankan ke Mapolres Kep. Yapen untuk dilakukan proses hukum,” katanya.
Kabid Humas juga mengimbau agar peredaran minuman keras khususnya di Papua harus lebih dipertegas lagi di Kabupaten/Kota karena minuman keras berdampak tindakan kriminalitas.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP “Jika Perbuatan Mengakibatkan Luka Berat” dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
(BM)








Apa komentar anda ?