ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Selasa, September 29, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Akibat Miras, Anak Tikam Ibu Kandung Pakai Pisau Dapur

Akibat Miras, Anak Tikam Ibu Kandung Pakai Pisau Dapur

Oleh : Noken Live
6 Februari 2019
Di Hukum dan Kriminal
0
Korban Penikaman/ BM

Korban Penikaman/ BM

Jayapura, Nokenlive.com – Dalam pengaruh minuman keras (Miras) seorang pemuda berinisial LFD (22) tega menikam ibu kandungnya sendiri, Aksamina Kurni (50) hanya karena tidak terima ditegur.

Tindakan penganiayaan ini terjadi pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2019 pukul 05.00 WIT di Kampung  Kando Warira, Distrik Anotaurei, Kabupaten Kep. Yapen, Papua.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol.  Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH menegaskan, sangat disayangkan dan tidak sepatutnya dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri, apalagi saat melakukan penganiayaan tersebut pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras.

“Jadi, pelaku sudah diamankan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Papua dalam rilis yang diterima Nokenlive.com, Rabu (6/2/2019).

Foto Pelaku, BB, TKP

1 dari 3
- +

1. Pelaku, LDF

2. Barang Bukti penikaman, Sebilah pisau

3. Tempat kejadian perkara

Dijelaskan, kronologis kejadian sekitar pukul 05.00 WIT pelaku pulang ke rumah dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (miras) kemudian bertengkar dengan saksi I-D (istri pelaku) hingga mengejarnya ke arah kamar mandi dibelakang rumah sambil membawa pisau dapur.

Melihat kejadian tersebut korban sang Ibu kandung pelaku berusaha melerai sambil memarahi pelaku dan berkata “Kamu ini sudah aneh-aneh, kamu sudah terjerumus ke hal-hal yang tidak baik ini, kamu ada pake barang terlarang kapa…”,

“Merasa tidak terima dengan ucapan tersebut pelaku langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau dapur dibagian perut sebelah kiri. Kemudian korban lari kedepan rumah dan berteriak minta tolong, sehingga para tetangga datang dan membawa korban ke rumah sakit,” ujarnya.

Kasus tindakan penganiayaan ini telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kep. Yapen di mana setelah menerima laporan langsung mendatangi dan melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, mendatangi rumah sakit untuk melihat kondisi korban dan meminta hasil visum.

“Pelaku bersama barang bukti berupa1 buah pisau dapur sudah diamankan ke Mapolres Kep. Yapen untuk dilakukan proses hukum,” katanya.

Kabid Humas juga mengimbau agar peredaran minuman keras khususnya di Papua harus lebih dipertegas lagi di Kabupaten/Kota karena minuman keras berdampak tindakan kriminalitas.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP “Jika Perbuatan Mengakibatkan Luka Berat” dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

(BM)

Tags: Akibat MirasAnak Tikam Ibu KandungHumas Polda PapuaPasal 351 ayat (2) KUHP
Bagikan7Tweet5KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Pegawai Pos Indonesia Tenggelam di Skouw Mabo

Berita Selanjutnya

Ini Yang dilakukan Umat Gereja Bersama TNI di Kota Dekai Jelang HUT GIDI ke–56

Berita Terkait

Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp44,2 Miliar, Kejati Papua Periksa Belasan Saksi DPRP termasuk Pihak Garuda
Hukum dan Kriminal

Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp44,2 Miliar, Kejati Papua Periksa Belasan Saksi DPRP termasuk Pihak Garuda

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp44,2 Miliar di Sekretariat DPRP, Kejati Papua Geledah Dua Lokasi
Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp44,2 Miliar di Sekretariat DPRP, Kejati Papua Geledah Dua Lokasi

Kejati Papua Naikkan Kasus Dugaan Proyek Jalan Boven Digoel ke Penyidikan
Hukum dan Kriminal

Kejati Papua Naikkan Kasus Dugaan Proyek Jalan Boven Digoel ke Penyidikan

Kejati Papua Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp26,3 Miliar dari Kasus Aerosport Mimika
Hukum dan Kriminal

Kejati Papua Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp26,3 Miliar dari Kasus Aerosport Mimika

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua