Jayapura, Nokenlive.com – Sebagai seorang kepala daerah, Walikota DR. Benhur Tomi Mano, MM ingin agar birokrasi yang dipimpinnya harus bersih dari praktek-praktek yang dapat merugikan warganya, bahkan mencoreng nama baik Pemerintah Kota Jayapura.
Bahkan memperkuat itu, maka telah di tetapkan 4 wilayah tertib sebagai acuan dalam kelangsungan birokrasi yang bersih dan berwibawa, yaitu tertib adminstrasi, tertib aturan, bebas korupsi dan menuju WTP.
Namun demikian, masih saja ada jajarannya yang tidak kosisten dengan apa yang telah di tetapkan sebagai acuan, sehingga terjadi praktek – praktek kotor demi mengeruk keuntungan pribadi.
Sebagaimana pada Sabtu (15/12/2018) lalu, Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Papua mengamankan dua ASN Pemkot Jayapura yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pungutan liar saat pembagian kios Pasar Entrop, Kota Jayapura.
Dua ASN itu bertugas di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Jayapura, Papua masing Kepala UPTD Pasar Entrop, EFM dan Sekretaris UPTD ECA, ditangkap di Kantor UPTD Pasar Entrop saat melakukan transakasi.
Selain mengamankan kedua ASN tersebut, Tim Saber Pungli Reskrimsus Polda Papua juga mengamankan barang bukti berupa kwitansi dan uang tunai sebesar Rp 1.247.000.
Modus operandi kedua terduga pelaku yaitu melakukan pungutan liar terhadap proses balik nama kepemilikan kios dari pemilik lama ke pemilik baru dengan tarif satu juta rupiah ke atas agar dibantu percepatan proses balik nama dan hal tersebut sudah dilakukan berulang kali.
“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh, tim Saber Pungli Polda Papua yang telah berhasil melakukan tangkap tangan terhadap dua ASN UPT Pasar Hamadi dan dulunya juga bertugas di Disperindagkop Kota Jayapura,” ucapnya saat ditemui usai apel gabungan, Senin (17/12/2018).
Bahkan menyikapi itu, Benhur kembali tegaskan agar seluruh tempat pelayanan publik yang ada di lingkup Pemkot Jayapura, baik DPMPTSP, Bapenda, Dispendukcapil, Distrik dan Kelurahan bersih dari praktek-praktek kotor.
“Karena saya ingin pelayanan publik di Kota Jayapura bebas dari korupsi. Dan Pemerintah hadir tentu untuk melayani masyarakat dengan cepat, tepat, efektif dan transparan,” tegasnya.
Apalagi, Kota Jayapura jadi salah satu kota dari 94 kota/kabupaten di Indonesia yang masuk dalam kategori delapan besar kepatuhan pelayanan publik kepada masyarakat di wilayah itu.
Benhur pun turut mendorong langkah-langkah proses hukum terhadap kedua ASN yang melanggar ketentuan tersebut.
“Saya persilahkan kedua ASN tersebut diproses secara hukum jika terbukti kuat melanggar ketentuan yang berlaku,” dorongnya.
Ia juga akan memantau dan melihat sejauh mana proses hukum yang telah dilakukan.
“Dan jika terbukti secara hukum maka ASN bersangkutan akan dikenakan sangsi, sesuai dengan peraturan perundang-undanan yang berlaku,” tutupnya”.
(Arc)





Apa komentar anda ?