Jayapura, Nokenlive.com – Hingga saat ini, sejumlah areal pertokoan di Kota Jayapura masih menjadi langganan oknum petugas parkir liar untuk menjalankan aksinya.
Seperti yang terpantau di areal pusat perbelanjaan Mall Jayapura.
Akibatnya, masyarakat yang berkunjung ke mall tersebut mengeluh bahkan merasa tak nyaman karena diresahkan oleh ulah petugas parkir liar di sisi kiri dan kanan jalan.
Menurut pengakuan sejumlah warga yang berkunjung ke mall di pusat kota ini, mereka diwajibkan membayar retribusi Rp10.000 – 50.000,-. tanpa disertai karcis yang mengacu pada Perda Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2012.
Pada Perda itu, diwajibkan pengendara roda dua membayar Rp1000 khusus parkir sepeda motor dan Rp2.000,- untuk kendaraan roda empat.
Kondisi ini menjadi sorotan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura.
“Parkiran khusus yang ada di kiri kanan jalan areal Mall Jayapura, merupakan parkiran liar dan sudah merupakan aksi pungutan liar (pungli,red),” kecam Kepala Bapenda setempat, Robby K. Awi, SE, MM yang dikonfirmasi, usai upacara bendera di lapangan kantor Wali Kota, Senin (5/11/2018).
Ditegaskan pula, ulah oknum tukang parkir liar memungut retribusi di kawasan tersebut jelas-jelas tidak sesuai dengan yang selama ini di lakukan oleh Bapenda setempat.
“Kami sudah pernah memanggil pemilik hak ulayat untuk diberikan pemahaman bahwa dalam menarik retribusi tepi jalan umum harus menggunakan karcis yang di keluarkan oleh Pemerintah kota dalam hal ini Bapenda sendir,” ungkapnya.
Terkait upaya Bapenda menertibkan juru parkir liar, Robby menegaskan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah terkait pungli di parkiran jalan samping kiri dan kanan Mall Jayapura.
“Secara manusiawi kita sudah panggil pemilik hal ulayat untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan penarikan retribusi harus resmi dengan karcis Bapenda. Namun jika tidak, maka itu adalah ilegal dan merupakan pungutan liar,” bebernya.
Untuk menyikapi itu, Bapenda dalam waktu dekat akan mengambil langkah untuk menertibkan petugas parkir liar.
“Untuk bulan ini, petugas kami sangat terbatas, karena harus berpencar di wilayah Abepura, Heram, Jayapura Selatan dan Muara Tami sehingga penertiban belum bisa kami lakukan,” akuinya.
Meski begitu, pihaknya tetap berharap kepada pemilik hak ulayat untuk menaati aturan Pemkot Jayapura.
Lanjut Robby, pihaknya akan mengambil langkah dan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk melakukan penertiban.
Apalagi retribusi parkir yang ditarik ddari kendaraan roda dua maupun roda empat bukan lagi Rp10.000 namun bisa menembus angka Rp50.000 sehingga kondisinya sudah sangat meresahkan masyarakat.
Di tempat terpisah, Kepala Satuan Polisi PP Kota Jayapura, Kompol. Muhsin Ningkeula, SH, M.SI mengatakan pada prinsipnya, pihaknya akan mendukung dan memback-up Pemkot Jayapura dalam hal ini Bapenda daerah untuk menertibkan juru parkir liar yang beraksi di samping kiri kanan Mall Jayapura.
“Selaku penegak Peraturan daerah, kami siap untuk membackup dinas terkait dalam melakukan penertiban terhadap oknum parkir liar,” tegasnya.(Arc)





Apa komentar anda ?