Jayapura, Nokenlive.com – Pemerintah Kota Jayapura akan segera menata penarikan retribusi keluar masuk kendaraan bermotor di kompleks ruko Dok Dua Jayapura.
Kawasan bisnis perkantoran ruko Dok Dua Kota Jayapura merupakan wilayah dengan kesibukan yang terbilang cukup tinggi di ibu kota provinsi Papua.
Dengan melihat peluang yang ada Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah akan memaksimalkan untuk peningkatan PAD dari sisi pajak retribusi.
Untuk itu dalam waktu dekat Pemerintah Kota Jayapura bekerja sama dengan bank Mandiri Indonesia untuk memasang portal dengan sistem pembayaran retribusi menggunakan kartu e – money, dengan tarif awal masuk 4 ribu rupiah dan lama perjam berikutnya akan dikenakan tarif 2 ribu rupiah dengan maksimal lama parkir mencapai 10 ribu rupiah.
Saksikan Selengkapnya dala video diatas…
(NL28)




Apa komentar anda ?