Jayapura, Nokenlive.com – Telah terjadi kasus penganiayaan pada Senin tanggal 22 Oktober 2018 Pukul 22.00 Wit diJalan Raya Mandala Spadem Belakang kantor Organda Merauke yang dilakukan oleh B alias S dan S (Istri Aiptu R) kepada Aiptu Ramin seorang polisi yang berdinas di Polres Merauke
Kronologis Kejadian, Tersangka S dan S (Istri Aiptu R) ada hubungan asmara sejak tahun 2009 dan dilanjutkan lagi pada tahun 2016 hingga tahun 2018, karena takut hubungan terlarang mereka di ketahui oleh Aiptu R maka mereka merencanakan percobaan pembunuhan kepada Aiptu R pada hari kamis tanggal 18 oktober 2018.
Percobaan pembunuhan Aiptu R dilaksanakan pada malam minggu tanggal 21 Oktober 2018 sekitar pukul 03.00 wit di rumah korban yang bertempat di gang Daud Jln Parako Merauke, dimana Pelaku S masuk ke rumah melalui Pintu belakang yang sengaja tidak di kunci oleh pelaku S (Istri korban) dan sudah disiapkan Palu seberat tiga kilogram.
Pelaku langsung masuk kemudian mengambil palu yang sudah disiapkan oleh pelaku S lalu memukul korban yang sedang tertidur di ruang tamu depan tv sebanyak dua kali yang pertama pelaku memukul korban menggunakan martelu pada bagian belakang kepala lalu pelaku memukul korban dengan tangan sebanyak dua kali dibagian mata dan mulut.
Korban yang dalam kedaan tidak berdaya kemudian diseret dan dibawah ke kamar mandi oleh tersangka, lalu pelaku S (Istri korban) menyuruh pelaku S pergi ke rumah kosnya.
Menerima laporan dari masyarakat anggota piket yang di pimpin oleh AKP Micha Toding Potty, SH dan 5 personil langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan kemudian pelaku dibawa ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa motif dalam kasus tersebut adalah kecemburuan dan sakit hati dimana tersangka S tidak bisa menikahi saudari SS yang merupakan istri dari Aiptu R.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti, Palu Seberat 3 Kg, Celana Korban dan Celana Pelaku yang berlumuran darah, Kasur yang berlumuran darah, Bantal yang berlumuran darah, Mobil Avansa PA 1407 digunakan pelaku menuju ke tkp saat melakukan penganiayaan.
(Uya)
Apa komentar anda ?