Biak, Nokenlive.com – Dalam Rapat pleno Terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor untuk pileg 2019 mendatang, telah ditetapkan 398 Daftar Calon Tetap (DCT), Untuk Calon Legislatif Laki – laki sebanyak 240 orang, dan Perempuan sebanyak 158 orang.
“Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan PKPU no. 5 tahun 2017 tentang tahapan dan program jadwal pelaksanaan pemilu 2019,” ujar Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Jackson Maryen, saat di temui media di kantornya, Kamis (20/09/18).
Jackson mengatakan bahwa KPU Biak Numfor menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD sebanyak 398 calon dalam rapat penetapan DCT kabupaten Biak Numfor.
Untuk ASN yang telah masuk dalam DCT Pileg 2019 telah diberhentikan dari instansi terkait dan telah menyerahkan surat keterangan pemberhentian dari BKD dan Pimpinan Daerah terkait.
Selain itu, untuk Anggota Kepolisian juga telah menyerahkan Surat pemberhentian dari Pihak Kepolisian, di Kabupaten Biak Numfor, ada 2 anggota kepolisian serta 5 ASN yang telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari instansi terkait.
Ketua KPU Biak Numfor menjelaskan, untuk keterwakilan Perempuan di Calon Legislatif DPRD Biak sendiri sebanyak 158 calon sehingga hal ini telah sesuai dengan kuota yang ditentukan untuk keterwakilan Perempuan dalam Caleg DPRD Biak Numfor.
“Kalau ada daerah pemilihan yang tidak terpenuhi 30% keterwakilan perempuan maka KPU nyatakan Tidak memenuhi Syarat,” tuturnya.
Jackson Maryen menghimbau kepada para Caleg yang telah masuk dalam DCT agar jangan melakukan black campanye atau kampanye hitam, menghindari hal – hal yang tidak baik dalam melakukan kampanye di tahap berikutnya, serta tidak anarkis dalam berkampanye. (RR)





Apa komentar anda ?