Borneo, Nokenlive.com, – Sidang lanjutan dugaan ucapan ada bom didalam Pesawat Lion Air dengan terdakwa Frantinus Nirigi kembali di gelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, di PN Mempawah (13/9/2018).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim I Komang Dediek Prayoga, SH, M.Hum dengan Jaksa Penuntut Umum Rezkinil Jusar, SH dan Ananto Tri Sudibyo, SH, berlangsung alot dan nyaris ricuh, pasal nya ada beberapa bagian dalam persidangan yang dirasa tidak adil oleh keluarga Frantinus yang ikut hadir di persidangan.
“ kami keluarga terdakwa kecewa dan kesal karena di dalam persidangan keterangan saksi dari pihak Lion tidak sesuai dengan keterangan saksi sebelumnya dan bertolak belakang, terkesan memberatkan terdakwa dan tidak mengambarkan fakta sebenarnya, “ Ungkap Diaz Djiwangge, keluarga terdakwa lewat rilis nya kepada nokenlive.com, Jumat (14/09/18).
Diungkapkan Diaz bila persidangan tidak menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa, semua saksi yang di hadirkan terkesan memberatkan terdakwa.
”Kenapa tidak bisa menghadirkan saksi penumpang yang meringankan, padahal kami yang jauh dari Papua juga bisa datang. Kalau memang sidang di PN Mempawah ini tidak bisa memberikan keadilan, lebih baik sidangnya di Papua saja,” Tambah Diaz.
Sementara itu Terdakwa Frantinus Nirigi juga mengungkapkan bila dirinya tidak pernah mengucapkan kata “Awas Bom” diakui Frantinus bila yang di ucapkan saat itu adalah “ Awas Bu” dan ucapan itu di katakan saat melihat pramugari ingin memasukkan tas milik nya yang berisi tga buah laptop ke dalam kabin pesawat.
“ saya kecewa dengan proses persidangan, masakan semua saksi yang dihadirkan dari pihak perusahaam lion air dan berbicara tentang SOP, saya juga sudah ikuti SOP bukan seperti burung yang terbang, bisa langsung masuk kedalam pesawat tanpa pemeriksaan. Tidak ada barang yang berbahaya, hanya ada tiga laptop yang saya bawa,”ungkap Frantinus.
Kasus ucapan candaan bom di dalam pesawat lion air JT 687 rute Pontianak-Cengkareng di bandara Supadio Pontianak, Kalbar terjadi pada 28 Mei 2018. Akibat candaan nya Frantinus Narigi di tahan Polda kalbar. Frantinus diancam dengan Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman paling lama 8 tahun penjara. (Nug)
Apa komentar anda ?