Jayapura, Nokenlive.com,- Pemerintah Kota Jayapura berharap Program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh) melalui Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman (Satker PKP) Provinsi Papua bisa mewujudkan Kota Jayapura bebas Kawasan Kumuh pada tahun 2019.
Hal ini di ungkapkan Wakil Wali Kota Jayapura Ir H Rustan Saru, MM dalam pembukaan sosialisasi dan pelatihan kepada aparat Distrik dan kelurahan serta BKM di kantor Distrik Abepura, Rabu ( 12/9/18 ).
Rustan menegaskan pentingnya keberlanjutan penanganan kota tanpa kumuh, karena luas Kota Jayapura 935,9 km² dengan pertumbuhan penduduk yang cukup pesat dari arus urbanisasi dan transmigrasi.
” Padatnya penduduk memicu timbulnya kota kumuh, harapannya tahun 2019 sudah 0 hektar luasan kumuh, pertanyaannya kalau sudah begitu lalu apa? jangan ditinggalkan,” katanya
Rustan menambahkan tidak mudah menanggulangi pemukiman yang tergolong kumuh dengan kebiasaan masyarakat terutama hal sanitasi.
Untuk itu, Dirinya meminta koordinator Kotaku Kota Jayapura bersama para kepala kelurahan / kampung dan kepala distrik untuk bersama-sama mengawasi pemukiman yang sudah bebas dari kumuh, jangan sampai kawasan yang dinilai terbebas dari kumuh berpotensi kembali ke kawasan kumuh.
“Kalau tidak diberikan pemahaman melalui RT / RW, kepala kelurahan dan kepala distrik, warga tidak akan memiliki perspektif yang sama dengan pemerintah, aparat tersebut harus membantu menerjemahkan program Kotaku,” katanya.
Perencanaan yang matang menjadi awal yang baik dalam menuntaskan kawasan atau titik kumuh di Kota Jayapura, Presentase titik kawasan kumuh harus didata, desainnya, gagasan menanganinya, serta integrasi yang baik akan membawa Kota Jayapura di tahun 2020 bebas dari kawasan kumuh.
Kegiatan sosialisasi dan pelatihan kepada aparat Distrik dan kelurahan serta BKM mengusunng tema “Dengan Semangat Kolaborasi Kita Wujudkan Kota Jayapura menjadi Kota Layak Huni Tahun 2019 : Mari Kita Kerja Bersama dan Sama-sama Bekerja”.
Dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran peserta mengenai peran pemerintah daerah dalam hal ini kepala distrik, kepala kelurahan / kepala kampung sebagai nahkoda dalam penanganan pemukiman kumuh dan BKM sebagai motor penggerak kolaborasi.
Selain itu meningkatkan kesadaran dan pemahaman membangun kolaborasi untuk mencapai 0 hektar luasan kumuh melalui kolaborasi 1 data, 1 peta dan 1 perencanaan. Meningkatkan pemahaman peseta mengenai pentingnya mekanisme mengintegrasikan RPLP ke dalam RPJMDes / RKP Desa, Renstra / Renja Distrik. (Surya)
Apa komentar anda ?