Sentani, Nokenlive.com, – Periode 24 Agustus hingga 10 September 2018, Polres Jayapura berhasil mengamankan 47 unit motor yang di duga kuat adalah hasil kasus Curanmor. Hal ini terungkap usai Kapolres Jayapura AKBP Victor D. Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si memberikan press conference di Aula Obhe Reay May, Senin (10/09/18).
Dijelaskan dalam pres con tersebut bahwa Satuan Reserse Polres Jayapura bersama Tim Elang dan Tim Cakra Polres Jayapura berhasil mengamankan 47 unit kendaraan yang diduga merupakan hasil curanmor.
kendaraan – kendaraan tersebut diamankan Tim gabungan Polres Jayapura saat melaksanakan hunting di batas kota Distrik Sentani Timur, dari ke 47 unit ranmor tersebut terdapat 5 unit motor yang ada laporan polisinya dengan masing – masing pelaku berinisial RP (45), NS (19) dan seorang penadah berinisial LT (43).
“ Pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang curanmor dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan seorang pelaku penadah kami jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara” ujar Kapolres Jayapura.
Tambahnya, dari 47 unit kendaraan bermotor tersebut sudah kami kembalikan sebanyak 12 unit, jadi yang tersisa di Mapolres sampai sekarang ini sebanyak 35 unit, kami himbau kepada siapa saja yang merasa kehilangan kendaraannya dapat mengecek langsung di Mapolres Jayapura Doyo Baru, tentu saja dengan membawa bukti – bukti kepemilikan yang sah. (Nug)
Apa komentar anda ?