Biak, Nokenlive.com, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor berhasil menangkap pelaku pencurian kotak amal di 4 Masjid yang berbeda. Pelaku itu berinisial SU (18) sudah ditangkap sejak Rabu (29/8/18).
“Kami Satreskrim Polres Biak Numfor sudah mengamankan tersangka pencurian kotak amal. Semua aksi pencuriannya sudah diakui SU di hadapan penyidik dan ia juga mengaku sudah 8 kali melakukan pencurian di 4 Masjid yang berbeda, “Ungkap Kasat Reskrim Polres Biak, AKP.Jefri P Tambunan, Minggu (2/09/18).
Dijelaskannya, tersangka SU adalah seorang mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Biak. Su ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian kotak amal dengan barang bukti uang sebesar Rp 1 juta 18 ribu, serta satu kotak amal masjid yang dicuri. Aksi pencuriannya itu sudah ditonton oleh ratusan ribu mata di Media Sosial (Medsos) Facebook.
Video CCTV yang menampilkan strategi pencurian SU sudah menjadi viral dan tidak sedikit warga Facebook yang menghujatnya atas aksi haram yang di sukseskannya. Bahkan, di hadapan penyidik SU mengakui bahwa sebagian besar uang hasil curiannya digunakan untuk membeli paket data game online.
Adapun 4 Masjid yangdijajal SU yakni Masjid Miftahul Jannah Korem 173/PVB sebanyak 2 kali dan berhasil mengambil uang sebesar Rp 3 juta, Masjid Baiturrahman Agung Biak sebanyak 2 kali sebesar Rp 1,5 juta, Masjid Babussalam Biak sebanyak 1 kali sebesar Rp 300 ribu, dan Masjid Al Ikhlas Biak sebanyak 3 kali sebesar Rp 700 ribu.
Lanjut Kasat, SU sering menggunakan obeng sebagai alat pembantu untuk mensukseskan aksinya dengan memanfaatkan situasi Masjid yang sepi dan tidak ada orang.
“Tersangka SU sudah kami tahan dan SU dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun,”pungkasnya. (RR)
Apa komentar anda ?