Biak – Nokenlive.com, -Selama Bulan Agustus 2018 Polres Biak Numfor berhasil mengungkap 10 kasus tindak kejahatan, delapan diantaranya adalah kasus Curanmor dan pencurian rumah.
Hal tersebut terungkap setelah Polres Biak Numfor beserta jajaran menggelar press rilis hasil pengungkapan kasus pada agustus 2018 di Mapolres Biak Numfor pada Sabtu (1/09/2018).
Selama bulan Agustus Kepolisian Biak Numfor berhasil mengungkap berbagai kasus yakni curanmor, Bongkar rumah, dan termasuk kasus pencurian Kotak Amal di masjid.
Kasat Reskrim Polres Biak Numfor AKP Jeffri P. Tambunan, S.H,S.IK mengatakan Dari semua kasus, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut.
” Berkas perkaranya sudah berlanjut sehingga dalam waktu dekat memasuki tahap 1 penyusunan berkas perkara”. Ujar AKP Jeffry.
Dari semua tersangka, terdapat satu tersangka dibawah umur yakni gadis berinisial GRR (16), yang melakukan aksi pencurian dengan cara membobol rumah sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000.
Menurut Kasat Reskrim, para tersangka akan dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan kasus yang dilakukannya. “Untuk kasus pencurian dengan kekerasan dikenakan pasal 365 KUHP, pencurian biasa dikenakan pasal 362 KUHP, sedangkan untuk pencurian dengan cara bobol rumah akan dikenakan pasal 363 KUHP.” Tegasnya.
Untuk pengungkapan curanmor tersangka yang diamankan sebanyak 4 orang, bongkar rumah 4 tersangka dari 2 TKP, 1 tersangka penadah barang hasil curian, dan pencurian kotak amal 1 tersangka dari 1 TKP.
Saat ini Barang bukti dari semua kasus serta para tersangka telah ditahan di Polres Biak Numfor dan akan menjalani proses hukuman sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. (RR)
Apa komentar anda ?