Jayapura, Nokenlive.com,- Masih minim kesadaran Penduduk Non permanen di Kota Jayapura untuk melaporkan diri, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, berencana akan melakukan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat di Kota Jayapura.
Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, Merlan Uloli mengatakan terkait dengan diluncurkannya aplikasi E – waniyambe, pihaknya akan melakukan sosialisasi baik di media maupun langsung ke masyrakat.
” jadi saat ini kami sedang menyiapkan materi untuk sosialisasi di media massa, baik media cetak maupun elektronik untuk disosialisasikan secara serentak kemudian kita juga akan sosialisasikan RT RW orang dalam waktu dekat ini.” Cetus Kadis Dukcapil Kota Jayapura
Merlan juga mengungkapkan akan full sosialisasi di bulan september-oktober sehingga diharapkan setelah sosialisasi ada respon dari masyarakat Karena aplikasi ini memang setelah diluncurkan harus perkenalkan dulu kepada masyarakat.
” Leaflet leaflet kami akan bagi dan sabar kepada masyarakat sehingga adanya aplikasi ini Animo masyarakat khususnya mahasiswa, pekerja sementara maupun pencari kerja dan pekerja malam yang hanya tinggal di kota Jayapura 6 bulan keatas bisa merespon dengan sosialisasi ini.” Harap Merlan Uloli.
Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga mengatakam bahwa perlu adanya kesadaran dari masyarakat atas program E – Waniyambe ini, karena apabila mereka belum terdaftar bisa saja di kenakan sankai.
” perlu adanya sosialisasi dan harus juga ada kesadaran masyarakat, karena apabila kami lakukan yustisi maka mereka yang belum melapor akan kena sanksi untuk mengikuti sidang yustisi karena kita anggap mereka tidak memiliki e-ktp kota Jayapura.” Tutup Uloli
Sosialisasi program E – Waniyambe juga dilakukan di Asrama Asrama mahasiswa dan kos-kosan yang tersebar di Kota Jayapura.
Untuk diketahui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, perkenalkan Aplikasih Inovasih baru pada pameran dan di luncurkan pada pembangunan 2018 di Gor Waringin, Kotaraja.
Aplikasih pendaftaran kependudukan ini di sebut E – Waniambey yang merupakan aplikasih pendataan penduduk non permanen atau penduduk tidak tetap.
Aplikasih khusus ini diwajibkan untuk penduduk luar Kota Jayapura yang bersekolah, kerja maupun tinggal selama kurang lebih 6 bulan. ( Surya )
Apa komentar anda ?