Keerom, Nokenlive.com, – Dalam rangka mencegah praktek pungutan liar (pungli) jelang penerimaan siswa baru, Polres Keeromlewat Kasat Binmas Akp Mujiat, SH bersama beberapa personilnya sosialisasikan Saber Pungli pada Siswa – Siswi Pelajar SMK Betlehem Arso I Distrik Arso Kabupaten Keerom, Jumat (03/08/18).
“ Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya ditempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut, dan kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, “ beber Akp Mujiat di depan siswa/wi dan dewan guru SMK Betlehem.
Mujiat menambahkan bila pelaku Pungli bisa di jerat pasal korupsi, Bukan Hanya Pemerasan. Pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“ Umumnya praktik pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan, dan bila ada diantara orang tua waliatau guru yang melakukan Pungli di sekolah ini, silahkan laporkan kepada kami, maka akan di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku, “Tambah Mujiat.
Sosialisasi Pencegahan pungli tim Binmas mendapat apresiasi dari Kepala Sekolah SMK Betlehem Arso I Bapak Johanis Lega, SE beserta dewan guru dan murid dengan siap mendukung Pemerintah dan Polri dalam pemberantasan pungli di lingkungan sekolah SMK Bhetlehem. (Nug)
Apa komentar anda ?