Jayapura, Nokenlive.com – Sebanyak 48 wartawan di provinsi Papua yakni dari kota Jayapura, kabupaten Jayapura, Kepulauan Yapen, Biak, Timika, dan kabupaten Merauke mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), di Jayapura, Jumat.
Ketua panitia pelaksana, Nunung Kusmiaty, mengatakan UKW itu berlangsung pada 3-4 Agustus 2018.
Menurut dia, UKW ini dilaksanakan atas kerjasama gabungan organisasi wartawan yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Forum Jurnalis Perempuan Papua (FJPI) dan Indonesia Jurnalist Network (IJN).
“Dari yang mendaftar 70 orang wartawan, setelah dilakukan seleksi berkas, maka ditetapkan 48 orang sesuai kuota yang diberikan penguji, dalam hal ini PWI Pusat,” ujarnya.
Nunung menjelaskan, 48 wartawan itu akan dibagi dalam delapan kelas, yang terdiri dari muda lima kelas, madya dua kelas dan utama satu kelas, masing-masing kelas sesuai dengan peraturan Dewan Pers Nomor 4 Tahun 2017 Dia mengatakan, bagi yang belum diakomodir mengikuti UKW kali ini, hendaknya tidak perlu berkecil hati karena masih ada kesempatan berikutnya.
“PWI Pusat mengagendakan pada November 2018 akan menggelar UKW di Jayapura, teman-teman yang belum bisa mengikutinya,” ujar Nunung.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengingatkan batas waktu perusahaan media untuk segera berbadan hukum, dan wartawan kompenten hingga Desember 2018.
Jika tidak media dan wartawan siap untuk tidak dilayani narasumber, dan akan berhadapan dengan hukum diluar UU Pers.
“Pentingnya sertifikasi wartawan melalui UKW sebagai langkah meningkatkan SDM para wartawan,” ujarnya.
Dewan Pers memberi tenggat waktu agar sampai akhir 2018, semua wartawan harus tersertifikasi.
Wartawan harus berusaha meraih sertifikat itu, Bahkan untuk Pemred atau penanggung jawab media harus UKW tingkat Utama.
“Jika tidak kedepan tidak akan lagi dilayani sebagai wartawan, karena bukan berprofesi tersebut,” kata Yosep. (NL3)
Apa komentar anda ?