ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Selasa, Januari 13, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Satgas 501 Kostrad Amankan Sejumlah Barang Terlarang

Satgas 501 Kostrad Amankan Sejumlah Barang Terlarang

Oleh : Noken Live
2 Agustus 2018
Di Hukum dan Kriminal
0
Satgas Yonif 501 Kostrad Pamtas RI-PNG / google

Satgas Yonif 501 Kostrad Pamtas RI-PNG / google

Jayapura, Nokenlive.com – Dua lembar kulit buaya asal Papua Nugini (PNG) yang diamankan Satgas Pengamanan Perbatasan Yonif 501 Kostrad di Skouw, Rabu dibakar yang dipusatkan di pos kotis 501 yang terletak sekitar 300 meter dari pos lintas batas negara (PLBN).

Pembakaran kulit buaya sepanjang sekitar 1,5 meter itu dilakukan Karantina Jayapura bersama satgas Yonif 501 setelah pemiliknya tidak kembali dan menunjukkan surat-surat.

Danyon 501 Kostrad Letkol Inf Antoni Chandra kepada awak media mengatakan, dua lembar kulit buaya itu diamankan dari warga negara PNG yang hendak melintas masuk ke wilayah RI tanpa dilengkapi surat surat sejak Minggu (29/7) sehingga pihak karantina memutuskan untuk dimusnahkan.

Kasus kulit buaya merupakan kasus pertama yang ditemukan satgas yonif 501 selama bertugas di perbatasan RI-PNG, karena sebelumnya yang berhasil diamankan adalah narkoba jenis ganja, sirip ikan hiu,perut ikan, vanili dan kayu masohi.

Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian dan Informasi Karantina Jayapura Kamaruddin secara terpisah mengatakan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari kasus penahanan kulit buaya ilegal yang dilakukan Satgas 501 Kostrad dari oknum warga Negara Papua New Guinea (PNG) .

Sesuai ketentuan pemilik diberikan waktu tiga hari untuk kembali dengan membawa surat atau dokumen namun bila tidak dilakukan akan dimusnahkan, kata Kamaruddin. (NL3)

Tags: Pamtas RI-PNGPerbatasan RI-PNGSatga Yonif 501 Kostrad
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Merah Putih Raksasa Berkibar di 3 Kampung Mimika

Berita Selanjutnya

1000 Peserta Ramaikan Lomba Jalan Santai HUT RI ke – 73 di Keerom

Berita Terkait

Sidak Ke Terminal, Walikota Temukan Satu Taksi Starwagon Menampung BBM Ilegal
Hukum dan Kriminal

Sidak Ke Terminal, Walikota Temukan Satu Taksi Starwagon Menampung BBM Ilegal

Pemkab Puncak Tegaskan Perang Selesai, Sekda Nenu Tabuni: ‘Hari Ini Tanda Perdamaian, Jika Terulang Akan Diproses Hukum’
Hukum dan Kriminal

Pemkab Puncak Tegaskan Perang Selesai, Sekda Nenu Tabuni: ‘Hari Ini Tanda Perdamaian, Jika Terulang Akan Diproses Hukum’

‎Pencuri Motor Jonson di KM Dobonsolo, Berhasil di Tangkap Aparat Polsek KPL di Abepura
Hukum dan Kriminal

‎Pencuri Motor Jonson di KM Dobonsolo, Berhasil di Tangkap Aparat Polsek KPL di Abepura

Pemusnahan 254 Miras Ilegal Hasil Operasi Gabungan Saat Hari Raya Natal 2025
Hukum dan Kriminal

Pemusnahan 254 Miras Ilegal Hasil Operasi Gabungan Saat Hari Raya Natal 2025

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua