Timika, Nokenlive.com – Seratusan warga dari tiga kampung pemilik hak ulayat di area konsesi PT. Freeport Indonesia, di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, menggelar demo di kantor DPRD Mimika, di Timika, Senin.
Kedatangan massa pendemo yang tergabung dalam pemilik hak sulung di tiga wilayah adat yaitu Kampung Tsinga, Waa/Banti, dan Arwanop diterima sejumlah anggota DPRD Mimika dan Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto, di halaman kantor DPRD Mimika.
Koordinator aksi demo, Elfinus Jangkup Omaleng sebelum menyerahkan aspirasi secara tertulis kepada sejumlah pemangku kepentingan, membacakan aspirasi di depan anggota DPRD yang hadir.
Empat poin pernyataan sikap yang disampaikan itu yakni pertama, mewajibkan Pemerintahan Pusat dan PT. Freeport Indonesia untuk melibatkan masyarakat pemilik hak ulayat sekitar Freeport dalam semua proses negosiasi termasuk persoalan IUPK.
Kedua, pemilik hak ulayat meminta Kementerian ESDM untuk memasukan Pemilik Hak Ulayat dalam UU Minerba.
Ketiga, mendesak DPRD Mimika untuk membuat peraturan daerah tentang pemilik hak ulayat area konsesi Freeport sesuai dengan data identifikasi kepemilikan area konsesi Freeport oleh Universitas Cinderawasih.
Keempat, pemilik hak ulayat meminta agar Kapolres Mimika, AKBP Agung Marlianto memfasilitasi pertemuan antara pemilik hak Ulayat dengan sejumlah lembaga dan instansi seperti PT. Freeport Indonesia, Forum MoU 2000, Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro, Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme, DPRD Mimika dan Bupati Mimika.
Massa pendemo meminta agar pertemuan tersebut digelar pada 10 Agustus mendatang dan berjanji akan menutup aktifitas pertambangan PT Freeport jika empat aspirasi mereka tidak dijawab.
Ketua Forum PHS Yafet Manga Beanal mengatakan bahwa sudah cukup masyarakat pemilik hak ulayat menjadi penonton selama 51 tahun Freeport Indonesia beroperasi. Mereka tidak ingin lagi menjadi penonton sampai hasil bumi mereka dikeruk habis.
Anggota DPRD Mimika Nataniel Murib pada kesempatan tersebut di hadapan massa pendemo berjanji akan mengundang para pamangku kepentingan dimaksud untuk melakukan pertemuan dengan pemilik hak ulayat pada waktu yang ditentukan.
Sementara itu Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengapresiasi massa pendemo yang dengan besar hati mengikuti permintaan pihak keamanan untik menggelar demo di kantor DPRD Mimika.
Sebelumnya, masyarakat pemilik hak ulayat mengagendakan aksi demo di area Kuala Kencana yaitu pusat perkantoran PT. Freeport Indonesia di daerah dataran rendah Timika.
Namun berdasarkan pertemuan Kapolres dan koordinator aksi maka aksi tersebut digelar di kantor DPRD Mimika.
“Apresiasi dan terima kasih kepada semua warga yang telah berbesar hati mengikuti kemauan untuk tidak melaksanakan aksi unjuk rasa di Kuala Kencana. Sebab itu adalah amanah undang-undang. Freeport Indonesia sebagai objek vital nasional maka dalam UU penyampaian pendapat tidak boleh dilaksanakan di sana,” ujarnya.
Aksi demo berjalan dengan aman dan dikawal ketat puluhan aparat gabungan TNI dan Polisi Timika. Massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib usai menyampaikan aspirasi mereka. (NL3)
Apa komentar anda ?