Biak, Nokenlive.com – Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Biak Numfor, Papua, Leni Silaban mengatakan penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan anak-anak hingga orang dewasa akibat mengonsumsi minuman beralkohol.
“Perlu penertiban tempat-tempat penjualan minuman beralkohol di Biak oleh aparat berwenang sehingga dapat mencegah tindak pidana,” kata Leni dalam program jaksa menyapa di Lembaga Penyiaran Publik RRI Biak, Sabtu (30/6).
Ia mengakui dari berbagai kasus pidana yang ditangani Kejaksaan Biak di lembaga peradilan banyak faktor penyebab kekerasan, dan pencurian, salah satunya karena dipengaruhi minuman alkohol.
Kasus tindak pidana yang sangat dominan disebabkan minuman beralkohol, karena itu diperlukan upaya bersama masyarakat untuk mencegah peredaran minuman keras yang disinyalir masih banyak dijual bebas di kios dan toko.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Biak Sugianto mengajak orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap perilaku anak di lingkungan rumah tempat tinggal.
Ia mengatakan keterlibatan anak dalam berbagai kasus tindak pidana kekerasan dan pencurian dipengaruhi berbagai faktor di antaranya karena tidak bekerja atau pengangguran, pengaruh lingkungan, pengaruh mengonsumsi minuman beralkohol serta sebab lainnya.
Dia berharap kasus kekerasan dan tindak kriminal yang melibatkan anak harus dicegah dengan meningkatkan pengawasan perilaku anak dalam kehidupan keseharian.
Desi, salah satu warga Biak, mengharapkan adanya peningkatan patroli dilakukan kepolisian di malam hari pada kawasan perumahan warga yang rawan tindak pencurian.
“Kasus pencurian marak terjadi karena berbagai apsek diantaranya himpitan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan keseharian,” katanya.
Data kejaksaan mencatat lebih 15 kasus pencurian yang telah ditangani sejak Januari 2018, yang sebagian besar pemicu kasus tersebut akibat menenggak minuman beralkohol. (NL)
Apa komentar anda ?