Jayapura, Nokenlive.com – Pemerintah Kota Jayapura mengeluarkan 3 Peraturan Walikota, dalam rangka penataan keuangan dan pelayanan pemerintahan di 14 kampung, 3 Perwal tersebut yakni Perwal nomor 6 tahun 2018 tentang penghasilan unsur pimpinan, Perwal nomor 7 tahun 2018 tentang penggunaan sistem keuangan desa dan kode rekening serta perwal nomor 8 standar pelayanan minimal kampung.
Wakil Walikota Jayapura, Ir. Rustan Saru mengatakan tahun 2018 ini ada 3 SK Peraturan Walikota yang rata-rata memberikan batasan nilai terhadap jumlah biaya yang diberikan kepada masing-masing aparat kampung dengan standar sesuai instruksi walikota, khususnya kepada ondoafi, kepala suku dan kepala kampung serta untuk petugas, dengan Besar nilai tersebut tidak boleh melampaui 30% dari pada dana alokasi desa atau dana desa.
“Dengan tujuan agar kepala kampung, ondoafi serta aparat kampung bisa terlibat dan mengawasi langsung segala program kegiatan pembangunan di kampung, selain itu agar peruntukan dana tersebut sesuai dengan fungsi dan prinsip pembangunan kampung atau sesuai dengan peraturan Permendagri Nomor 16 Tahun 2017.” Kata Wakil Walikota Jayapura, usai membuka sosialisasi 3 Perwal kepada para aparat kampung, ondoafi dan kepala suku di GSG sian sior, kantor Walikota Jayapura.
Rustan Saru menambahkan untuk standar pemerintahan Kampung ini juga penting karena selama ini di kampung belum ada standar pemerintahan minimal, untuk itu pihaknya meminta untuk aparat pemerintahan kampung agar bisa memahami tugasnya dalam memberikan pelayanan yang baik.
“Paling tidak bisa meningkatkan prosedur atau cara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terbaik agar masyarakat bisa puas.” Cetus Rustan Saru.
Sementara itu Kepala dinas DPMK kota Jayapura, Jakobus Itaar mengatakan berdasarkan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa/kampung diberikan kewenangan untuk mengelola anggaran pendapatan dan belanja kampung berdasarkan hasil musyawarah bersama masyarakat.
“Untuk itu perlu ada aturan dan regulasi yang mengatur tentang pengelolaan keuangan Kampung, agar pengelolaanya berjalan transparan disiplin akuntabel,tertib efektif dan efisien.”kata Jakobus Itaar.
Pada peraturan Walikota nomor 6 tahun 2018 tentang penghasilan unsur pimpinan kampung telah diatur pemberian intensif kepada pimpinan adat yakni, ondoafi dan kepala suku, sebagai wujud peran serta pimpinan adat dalam membina dan mengawasi pembangunan dan menjaga masyarakat adat di kampung
“Saya berharap sosialisasi ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap suksesnya pengelolaan pembangunan kampung di Kota Jayapura, bagi 10 kampung yang memiliki keondoafian.” Kata
Tujuan sosialisasi ini agar terwujud pemahaman aparat kampung dalam pengelolaan keuangan Kampung sesuai aturan yang berlaku dan masalah Pengelolaan dana kampung yang transparan akuntabel tertib disiplin efektif dan efisien. (Uya)
Apa komentar anda ?