ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Senin, Mei 4, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Pemkot Jayapura Terbitkan 3 SK Untuk Pengelolaan Dana Desa

Pemkot Jayapura Terbitkan 3 SK Untuk Pengelolaan Dana Desa

Oleh : Noken Live
29 Juni 2018
Di Kabar Port Numbay
0
Wakil Walikota Jayapura, Ir. Rustan Saru, saat membuka sosialisasi 3 PERWAL

Wakil Walikota Jayapura, Ir. Rustan Saru, saat membuka sosialisasi 3 PERWAL

Jayapura, Nokenlive.com – Pemerintah Kota Jayapura mengeluarkan 3 Peraturan Walikota, dalam rangka penataan keuangan dan pelayanan pemerintahan di 14 kampung, 3  Perwal tersebut yakni  Perwal nomor 6 tahun 2018 tentang penghasilan unsur pimpinan, Perwal nomor 7 tahun 2018 tentang penggunaan sistem keuangan desa dan kode rekening serta perwal nomor 8 standar pelayanan minimal kampung.

Wakil Walikota Jayapura, Ir. Rustan Saru mengatakan tahun 2018 ini ada 3 SK Peraturan Walikota yang rata-rata memberikan batasan nilai terhadap  jumlah biaya yang diberikan kepada masing-masing aparat kampung  dengan standar sesuai instruksi walikota, khususnya kepada ondoafi,  kepala suku dan kepala kampung serta untuk petugas, dengan Besar nilai tersebut tidak boleh melampaui 30% dari pada dana alokasi desa atau dana desa.

“Dengan tujuan agar kepala kampung, ondoafi serta aparat kampung bisa terlibat dan mengawasi langsung segala program kegiatan pembangunan di kampung,  selain itu agar peruntukan dana tersebut sesuai dengan fungsi dan prinsip pembangunan kampung atau sesuai dengan peraturan Permendagri Nomor 16 Tahun 2017.” Kata Wakil Walikota Jayapura, usai membuka sosialisasi 3 Perwal kepada para aparat kampung, ondoafi dan kepala suku di GSG sian sior, kantor Walikota Jayapura.

Rustan Saru menambahkan untuk standar pemerintahan Kampung ini juga penting karena selama ini di kampung belum ada standar pemerintahan minimal, untuk itu pihaknya meminta untuk aparat pemerintahan kampung agar bisa memahami tugasnya dalam memberikan pelayanan  yang baik.

“Paling tidak bisa meningkatkan prosedur atau cara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terbaik agar masyarakat bisa puas.” Cetus Rustan Saru.

Sosialisasi Perwal Tentang Penggunaan Sistem Keuangan Desa

1 dari 1
- +

1. Aparat Kampung saat mengikuti sosialisasi Penggunaan dana desa

Sementara itu Kepala dinas DPMK kota Jayapura, Jakobus Itaar mengatakan berdasarkan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa/kampung diberikan kewenangan untuk mengelola anggaran pendapatan dan belanja kampung berdasarkan hasil musyawarah bersama masyarakat.

“Untuk itu perlu ada aturan dan regulasi yang mengatur tentang pengelolaan keuangan Kampung, agar pengelolaanya berjalan transparan disiplin akuntabel,tertib efektif dan efisien.”kata Jakobus Itaar.

Pada peraturan Walikota nomor 6 tahun 2018 tentang penghasilan unsur pimpinan kampung telah diatur pemberian intensif kepada pimpinan adat yakni, ondoafi dan kepala suku, sebagai wujud peran serta pimpinan adat dalam membina dan mengawasi pembangunan dan menjaga masyarakat adat di kampung

“Saya berharap sosialisasi ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap suksesnya pengelolaan pembangunan  kampung di Kota Jayapura, bagi 10 kampung yang memiliki keondoafian.”  Kata

Tujuan sosialisasi ini agar terwujud pemahaman aparat kampung dalam pengelolaan keuangan Kampung sesuai aturan yang berlaku dan masalah Pengelolaan dana kampung yang transparan akuntabel tertib disiplin efektif dan efisien. (Uya)

Tags: pemkot jayapurasosialisasi perwal jayapurawakil walikota jayapuraWalikota Jayapura
Bagikan1Tweet1KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Ratusan Warga Mengungsi Ke Koramil Dan Polsek Kenyam, Nduga Hindari KKSB

Berita Selanjutnya

Tim SAR Masih Mencari 2 Polisi Korban Penembakan di Torere

Berita Terkait

BTM Yakin Persipura Tembus Liga 1 Tanpa Playoff, Syaratnya Wajib Menang di Laga Pamungkas
Kabar Daerah

BTM Yakin Persipura Tembus Liga 1 Tanpa Playoff, Syaratnya Wajib Menang di Laga Pamungkas

Hingga Maret 2026, Disdukcapil Kota Jayapura Terbitkan 8.994 KTP
Kabar Port Numbay

Hingga Maret 2026, Disdukcapil Kota Jayapura Terbitkan 8.994 KTP

Lepas 232 Calon Jamaah Haji Kota Jayapura, Begini Pesan Wakil Walikota
Kabar Daerah

Lepas 232 Calon Jamaah Haji Kota Jayapura, Begini Pesan Wakil Walikota

Kejari Jayapura Tangani 8 Kasus Korupsi hingga Maret 2026, Penetapan Tersangka Segera Dilakukan
Hukum dan Kriminal

Kejari Jayapura Tangani 8 Kasus Korupsi hingga Maret 2026, Penetapan Tersangka Segera Dilakukan

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua