Jayapura, Nokenlive – Dijadwalkan, pada 7 Mei mendatang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jayapura akan melaksanakan program operasi penertiban pelanggaran.
“Operasi penertiban pelanggan air minum ini adalah operasi terpadu yang akan dilakukan di seluruh UPP dengan melibatkan bagian teknik administrasi untuk melakukan penyisiran terhadap pelanggan-pelanggan yang menunggak pembayaran,” beber Entis Sutisna, SE, MM selaku Direktur Utama PDAM Jayapura yang dikonfirmasi media ini, Senin (1/5/2018).
Kebijakan tersebut diambil perusahaan yang mengurusi air minum ini menyusul membengkaknya tunggakan pelanggan yang telah mencapai Rp37 Miliar.
Tunggakan dimaksud terhitung sejak 2014 hingga Maret 2018.
“Cukup banyak uang yang tidak masuk ke perusahaan, dan ini menjadi satu tantangan yang besar bagi kami untuk mengatasinya,” akui Sutisna.
Ada sejumlah faktor yang dinilainya menjadi penyebab membengkaknya tunggakan hingga 37 Miliar.
“Mungkin saja karena kurang adanya kesadaran dari masyarakat selaku pelanggan untuk membayar rekening air dan sebaliknya di pihak PDAM sendiri karena penegakan aturan yang kurang oleh petugas,” rincinya.
Olehnya itu, pihaknya akan all out yaitu memberitahukan pelanggan-pelanggan mana saja yang menunggak meski nantinya akan tetap mengedepankan pendekatan secara persuasif.
Seluruh UPP akan bergerak dan selanjutnya nanti akan dilakukan pemutusan jika tidak memenuhi ketentuan.
“Kiranya dengan upaya ini, kami berharap akan mengurangi jumlah piutang karena ini merupakan rekening tahun 2014-2018. Kita juga akan persiapkan perangkat pendukung dan personil setya armada,” sambungnya.
Saat ini, total jumlah pelanggan PDAM mencapai 32.000 pelanggan dan lebih dari 89 persen (28.000 pelanggan) berada di wilayah Kota Jayapura.
Sedangkan 3.500 pelanggan ada di wilayah Kabupaten Jayapura.
(Uya)
Apa komentar anda ?