ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Selasa, Mei 5, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » 2 ASN Disperindakop Kota Jayapura Terjaring OTT

2 ASN Disperindakop Kota Jayapura Terjaring OTT

Oleh : Noken Live
14 Desember 2018
Di Hukum dan Kriminal
0
2 ASN Disperindakop Kota Terjaring OTT Polda Papua.

2 ASN Disperindakop Kota Terjaring OTT Polda Papua.

JAYAPURA, Nokenlive.com – Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Papua mengamankan dua ASN Pemkot Jayapura. Kedudnya kena OTT terkait pungutan liar saat pembagian kios Pasar Entrop, Kota Jayapura, Jumat ( 14/12/2018 ).

Dua ASN itu bertugas di Dinas Perindustrian ,Perdagangan dan Koperasi Kota Jayapura, Papua. Kedua ASN tersebut yakni Engelina F. Msen jabatan Kepala UPTD Pasar Entrop an. Engelina F. Msen dan Elon Cladius Awom jabatan Sekretaris UPTD Elon Cladius Awom ditangkap di Kantor UPTD Pasar Entrop saat melakukan transakasi.

“Kedua oknum ASN Disperindagkop Kota Jayapura itu tertangkap tangan melakukan pungutan liar pengurusan biaya balik nama kepemilikan kios di Pasar Entrop Kota Jayapura,” Kombes Ahmad Musthofa Kamal

Selain mengamankan kedua ASN tersebut, Tim Saber Pungli Reskrimsus Polda Papua juga mengamankan barang bukti berupa kwitansi dan uang tunai sebesar Rp 1.247.000.

“Modus operasi kedua terduga pelaku yaitu melakukan pungutan liar terhadap proses balik nama kepemilikan kios dari pemilik lama ke pemilik baru dengan tarif satu juta rupiah ke atas agar dibantu percepatan proses balik nama dan hal tersebut sudah dilakukan berulang kali,” Ungkap Kabit Humas Polda Papua

Kamal menjelaskan, Tim Saber Pungli Reskrimsus Polda Papua telah satu bulan melakukan penyelidikan operasi OTT setelah menerima pengaduan masyarakat.

Kedua pelaku di jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

(NL 28)

Bagikan1Tweet1KirimBagikan
Berita Sebelumnya

GOW Kabupaten Jayapura Rayakan Natal Bersama

Berita Selanjutnya

459 ASN Pemkab Jayapura Ikut Seleksi Calon Peserta Diklat Pim III dan IV

Berita Terkait

Polisi Selidiki Mobil Avanza yang Terbakar di Depan Polda Papua, Diduga Muat BBM
Hukum dan Kriminal

Polisi Selidiki Mobil Avanza yang Terbakar di Depan Polda Papua, Diduga Muat BBM

Jelang May Day, Polisi Siagakan 600–800 Personel  di Nabire, Kapolres Tegaskan Kegiatan Wajib Berizin
Hukum dan Kriminal

Jelang May Day, Polisi Siagakan 600–800 Personel di Nabire, Kapolres Tegaskan Kegiatan Wajib Berizin

Sempat Ricuh, Aksi Demo di Jayapura Kondusif Setelah 1.200 Aparat Gabungan Dikerahkan
Hukum dan Kriminal

Sempat Ricuh, Aksi Demo di Jayapura Kondusif Setelah 1.200 Aparat Gabungan Dikerahkan

Demo di Wamena Sempat Ricuh, Tuntutan Dialog Damai Menguat di DPR Papua Pegunungan
Hukum dan Kriminal

Demo di Wamena Sempat Ricuh, Tuntutan Dialog Damai Menguat di DPR Papua Pegunungan

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua