JAYAPURA, Nokenlive.com – Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Papua mengamankan dua ASN Pemkot Jayapura. Kedudnya kena OTT terkait pungutan liar saat pembagian kios Pasar Entrop, Kota Jayapura, Jumat ( 14/12/2018 ).
Dua ASN itu bertugas di Dinas Perindustrian ,Perdagangan dan Koperasi Kota Jayapura, Papua. Kedua ASN tersebut yakni Engelina F. Msen jabatan Kepala UPTD Pasar Entrop an. Engelina F. Msen dan Elon Cladius Awom jabatan Sekretaris UPTD Elon Cladius Awom ditangkap di Kantor UPTD Pasar Entrop saat melakukan transakasi.
“Kedua oknum ASN Disperindagkop Kota Jayapura itu tertangkap tangan melakukan pungutan liar pengurusan biaya balik nama kepemilikan kios di Pasar Entrop Kota Jayapura,” Kombes Ahmad Musthofa Kamal
Selain mengamankan kedua ASN tersebut, Tim Saber Pungli Reskrimsus Polda Papua juga mengamankan barang bukti berupa kwitansi dan uang tunai sebesar Rp 1.247.000.
“Modus operasi kedua terduga pelaku yaitu melakukan pungutan liar terhadap proses balik nama kepemilikan kios dari pemilik lama ke pemilik baru dengan tarif satu juta rupiah ke atas agar dibantu percepatan proses balik nama dan hal tersebut sudah dilakukan berulang kali,” Ungkap Kabit Humas Polda Papua
Kamal menjelaskan, Tim Saber Pungli Reskrimsus Polda Papua telah satu bulan melakukan penyelidikan operasi OTT setelah menerima pengaduan masyarakat.
Kedua pelaku di jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
(NL 28)
Apa komentar anda ?