JAYAPURA, nokenlive.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menggelar pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Jayapura, Kamis (8/10/2026) pagi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejari Jayapura, Kepala Pengadilan Negeri Jayapura, perwakilan Polresta Jayapura Kota, Polres Jayapura, perwakilan BNN Provinsi Papua, serta staf dan pegawai di lingkungan Kejari Jayapura.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Leily Sriwidianti, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ada 50 perkara tindak pidana umum yang barang buktinya dilakukan pemusnahan, dan paling dominan yaitu perkara narkotika sebanyak 29 perkara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari 29 perkara narkotika tersebut, sebanyak lima perkara merupakan kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 0,5 gram dan 24 perkara narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 4,2 gram.
“Dari 29 perkara narkotika, 5 perkara narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram dan 24 perkara narkotika jenis ganja 4,2 gram,” ujar Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Selain perkara narkotika, terdapat 21 perkara lainnya yang terdiri atas perkara pencabulan, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan, dan tindak pidana lainnya.
“Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan yaitu alat tajam, pakaian, tas, kaca, besi, dan sebagainya,” ungkapnya.
Sementara itu, para terpidana saat ini menjalani masa pidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan sesuai dengan jenis perkaranya. Terpidana perkara pidana umum ditempatkan di Lapas Abepura, terpidana perkara narkotika di Lapas Doyo, Kabupaten Jayapura, sedangkan terpidana anak dan perempuan ditempatkan di Lapas Anak dan Perempuan di Kabupaten Keerom.
“Kejaksaan Negeri Jayapura berharap pemberantasan peredaran narkotika menjadi komitmen bersama guna melindungi generasi muda dari bahaya dan pengaruh narkotika yang dapat merusak masa depannya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri Jayapura selama periode Maret hingga Juni 2026.
(Melviandres P. – Redaksi DA)





Apa komentar anda ?