JAYAPURA, Nokenlive.com – Bupati Puncak, Elvis Tabuni, memerintahkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih berada di luar Kabupaten Puncak untuk segera kembali menjalankan tugas di ibu kota kabupaten, Ilaga, paling lambat Senin, 21 September 2026.
Instruksi tersebut disampaikan Elvis Tabuni setelah jajaran DPRK Puncak menyelesaikan agenda sidang pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Jayapura.
Elvis Tabuni mengatakan, keberadaan sejumlah pejabat dan ASN di Jayapura berkaitan dengan agenda pemerintahan, termasuk pelaksanaan sidang perubahan APBD yang dihadiri anggota DPRK Puncak.
“Sebenarnya seperti itu, karena dewan hadir semua di sini kemarin sidang perubahan. Jadi tadi Pak DPRK Puncak bilang itu, karena kami mau pulang balik ke ilaga, jadi hari ini kami bakar batu, makan bersama. Kita orang adat itu begitu,” ujar Elvis.
Menurutnya, sebelum seluruh jajaran pemerintah daerah kembali ke Puncak, pada Jumat, 18 September 2026, masih terdapat agenda rapat bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah di kantor Gubernur Papua Tengah.
Setelah agenda tersebut selesai, Elvis menegaskan seluruh ASN dan kepala OPD harus kembali ke wilayah kerja masing-masing.
“Wajib harus kembali. Bukan kita kantornya di sini. Jumat kita pergi rapat di kantor Gubernur. Setelah itu hari Senin tanggal 21 wajib ke atas, kita harus kembali semua. Wajib kembali, ya. Kembali semua,” tegasnya.
Bupati Elvis menjelaskan, kepulangan para kepala OPD juga akan disesuaikan dengan hasil evaluasi pemerintah daerah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran terkait.
Ia menilai, keberadaan ASN di luar daerah dalam waktu lama tanpa alasan kedinasan tidak dapat dibiarkan karena tugas pemerintahan harus tetap berjalan di Kabupaten Puncak.
“Saya harus suruh OPD naik ke Puncak. Jika ada yang belum naik, ada sanksi tegas yang diberikan Teguran, kalau ada ASN yang masih ada di luar Kabupaten Puncak. Kalau dia berbulan-bulan, memang kita harus berikan sanksi tegas,” katanya.
Meski demikian, Elvis menyebut pemerintah masih memberikan toleransi bagi ASN yang berada di luar Puncak dalam waktu singkat untuk kepentingan keluarga maupun urusan pribadi yang bersifat sementara.
“satu minggu, dua minggu, mungkin dia turun lihat keluarga, lihat apa, urusan-urusan. Setelah selesai harus kembali. Tapi kalau dia berbulan-bulan tidak kembali, ya saya akan beri sanksi tegas dan dievaluasi,” pungkasnya.
Instruksi tersebut sekaligus menjadi penegasan agar roda pemerintahan Kabupaten Puncak kembali berjalan dari pusat pemerintahan di Ilaga setelah rangkaian agenda pemerintahan dan pembahasan perubahan APBD 2026 di Jayapura selesai.
(Lisa/Redaksi)







Apa komentar anda ?