PUNCAK, Nokenlive.com – Kepala Distrik Derfos, Tinius Wonda, memastikan tidak ada persoalan terkait penyaluran dana kampung di Distrik Derfos, Kabupaten Puncak. Ia mengatakan pihak distrik telah memahami kebijakan pengurangan dana kampung tahun 2026 setelah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Terpadu di Aula Negelar, Ilaga, pada 14 Agustus 2026.
Tinius mengatakan, berdasarkan penjelasan pemerintah daerah, termasuk Bupati Puncak Elvis Tabuni dan Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, pengurangan dana kampung tahun 2026 merupakan kebijakan pemerintah pusat dan bukan keputusan Pemerintah Kabupaten Puncak maupun Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Kami sudah ikuti rakor terpadu waktu itu di Aula Negelar. Kami Distrik Derfos sudah paham dan kami menerima. Soal pengurangan dana desa itu dari pusat, bukan dari pemerintah kabupaten atau provinsi. Itu ditentukan dari pusat dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026. Jadi kami Derfos aman,” ujar Tinius, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, pihak Distrik Derfos juga telah mendapat penjelasan langsung dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Puncak mengenai besaran dana kampung tahun 2026.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah memahami bahwa honor aparat kampung bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sementara dana desa atau dana kampung bersumber dari pemerintah pusat.
“Setelah kami mengikuti rakor terpadu dan mendengar penjelasan dari pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati dan Gubernur Papua Tengah, akhirnya kami mengerti soal besaran dana kampung dan pengurangan dana kampung tahun 2026,” katanya.
Tinius menyebutkan, saat ini masih terdapat sekitar tujuh kampung di Distrik Derfos yang belum menerima dana kampung tahun 2026. Penyaluran untuk tujuh kampung tersebut dijadwalkan dilanjutkan pada Selasa, 18 Agustus 2026, melalui Bank Papua Cabang Ilaga sesuai arahan Bupati Puncak.
Ia berharap setelah dana kampung diterima, para kepala kampung dapat menggunakan anggaran tersebut sesuai peruntukannya dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Kami imbau kepada para kepala kampung setelah menerima dana kampung agar disalurkan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Tinius mengatakan, setelah seluruh tujuh kepala kampung menerima dana kampung, para kepala kampung direncanakan kembali ke kampung masing-masing untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Rencana balik mungkin tanggal 19 atau 20 Agustus 2026. Tentunya setelah tujuh kepala kampung menerima dana desa. Setelah itu kami tunggu petunjuk dan arahan Bapak Bupati,” ucapnya.
Ia menambahkan, setibanya di kampung, pihaknya akan menjelaskan kepada masyarakat mengenai kebijakan dana kampung tahun 2026 agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kami akan balik dan menjelaskan kepada masyarakat di kampung,” pungkas Tinius.
(Lisa)







Apa komentar anda ?