GOME, nokenlive.com — Bupati Kabupaten Puncak, Elvis Tabuni, menjelaskan besaran dana desa tahun 2026 yang mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Elvis menegaskan, berkurangnya dana desa tersebut bukan karena dipotong oleh Pemerintah Kabupaten Puncak, melainkan akibat adanya efisiensi anggaran.
Penjelasan itu disampaikan Elvis Tabuni saat jumpa pers usai rapat koordinasi bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Guest House ELTA, Gome, Kabupaten Puncak, Rabu (12/8/2026).
Elvis mengatakan, perbedaan besaran dana desa tahun 2025 dan 2026 menjadi salah satu persoalan yang perlu dijelaskan kepada masyarakat dan para kepala kampung agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Dana itu bukan dipotong oleh pihak Pemerintah Kabupaten atau siapa pun. Hal ini sudah saya jelaskan,” tegas Elvis.
Berdasarkan penjelasan Bupati, dana desa Kabupaten Puncak yang terealisasi pada tahun 2025 mencapai Rp154.743.813.800.
Sementara itu, dana desa Kabupaten Puncak untuk tahun 2026 sebesar Rp103.161.395.000.
Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp51.582.418.800, atau mengalami penurunan sekitar 33,33 persen dibandingkan realisasi tahun 2025.
Elvis menegaskan, selisih tersebut bukan merupakan pemotongan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Puncak, tetapi merupakan dampak dari efisiensi anggaran.
“Jadi dana itu sudah efisiensi. Memang masyarakat tidak mengerti. Itu yang kemarin menjadi persoalan,” jelasnya.
Menurut Elvis, pemerintah akan memberikan penjelasan secara langsung kepada seluruh kepala kampung mengenai realisasi dana desa tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan agar para kepala kampung memahami perubahan besaran anggaran dan dapat menjelaskan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Ia meminta persoala
n dana desa tidak disalahartikan sebagai pemotongan oleh pemerintah daerah.
“Jadi saya akan undang seluruh kepala desa hadir untuk memberikan pemahaman dan penjelasan anggaran dana desa tahun 2026 ini,” ujarnya.
Bupati berharap penjelasan mengenai angka dan mekanisme anggaran tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta mencegah terjadinya kembali kesalahpahaman yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Puncak.
(Lisa – Redaksi DA)







Apa komentar anda ?