NABIRE, nokenlive.com – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menutup pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan surplus sebesar Rp345,19 miliar, meskipun pada awal penyusunannya APBD diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp745,37 miliar.
Capaian tersebut disampaikan Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna DPR Papua Tengah, di Ruang Rapat Utama DPR Papua Tengah, di Nabire, pada Jumat (31/7/2026).
Gubernur Meki Nawipa menjelaskan, perubahan dari kondisi defisit menjadi surplus dipengaruhi oleh realisasi pendapatan daerah yang melampaui target, sementara realisasi belanja masih berada di bawah pagu anggaran yang telah ditetapkan.
“Walaupun APBD direncanakan mengalami defisit sebesar Rp745,37 miliar, realisasi menunjukkan surplus anggaran sebesar Rp345,19 miliar. Surplus tersebut terutama dipengaruhi oleh realisasi pendapatan yang melampaui target dan realisasi belanja yang masih berada di bawah pagu anggaran,” katanya.
Selain mencatat surplus anggaran, Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga membukukan penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp1,083 triliun.
Dengan kondisi tersebut, pada akhir Tahun Anggaran 2025 tercatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp1,429 triliun. Dana tersebut akan menjadi salah satu sumber pembiayaan dalam penyusunan APBD tahun berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, pengelolaan keuangan daerah harus terus diarahkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas agar mampu mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD sebagai upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah dan memastikan setiap kebijakan anggaran memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPR Papua Tengah sebelum ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Agustina Estevani Janggo – Redaksi DA)







Apa komentar anda ?